PADANG LAWAS, SUMUT POS– Pelarian SS, buronan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala, akhirnya selesai.
Setelah hampir setahun menghindar dari kejaran hukum, buronan ini diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas di tempat persembunyiannya.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penangkapan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang pada Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Kasus Dodhy Thahir, IKADIN Tegaskan Surat Advokat Bukan Akta Autentik
AKP Irwansah mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah.
Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU.
"Penangkapan berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka," ujar AKP Irwansah.
Jejak SS mulai terendus pada Sabtu (19/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Tipidum Ipda Taufik Akbar bersama empat anggotanya mendapati informasi bahwa pelarian tersangka terhenti sementara di sebuah panti rehabilitasi.
Tersangka rupanya sedang berada di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kotapinang untuk menjalani program pemulihan ketergantungan narkoba.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
Usai ditangkap, SS langsung diboyong ke Mako Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara serta mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan penahanan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (mit/ram)
Editor : Juli Rambe