SOSA, PADANG LAWAS – Perselisihan antartetangga yang sempat berujung pada aksi penganiayaan di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, akhirnya berakhir damai.
Polsek Sosa Polres Padang Lawas sukses memediasi kedua belah pihak dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Senin (21/9/2026).
Insiden tersebut bermula dari pertengkaran adu mulut antara korban berinisial UWS (39) dan pelaku berinisial SH alias RH (40) di teras rumah korban.
Baca Juga: Pencuri Sawit PT Barapala Akhirnya Digulung Polisi Ditangkap di Panti Rehab setelah 1 Tahun Buron
Percekcokan yang memanas berujung pada tindakan pemukulan oleh pelaku yang mengenai bagian mata kiri korban hingga mengalami bengkak. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Sosa.
Namun, alih-alih langsung menempuh jalur hukum represif, Unit Reskrim Polsek Sosa memilih memfasilitasi ruang mediasi bagi kedua warga yang saling mengenal tersebut.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, serta dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Korang sebagai tokoh masyarakat, berjalan dengan transparan dan penuh keakraban.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi perselisihan secara damai.
Pihak pelapor telah memaafkan perbuatan pelaku secara ikhlas dan resmi mencabut laporan pengaduannya.
dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menandatangani surat perdamaian bermaterai.
Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan demi memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan wujud kehadiran hukum yang tidak hanya menindak.
"Tetapi juga mampu merajut kembali keharmonisan serta kerukunan antarwarga yang bertetangga," ujarnya. (mit/ram)
Editor : Juli Rambe