LUBUKPAKAM, SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut oknum kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan ancaman hukuman 1,5 tahun, pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (22/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Diduga sang kontraktor menggelapan uang rekanan sebesar Rp350 juta.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Elviyanti Putri didampingi Hakim Anggota Sulaiman M. dan Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang Marisa dan Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Syafruddin Habyby.
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Beregu Putra Indonesia Hadapi Thailand di Semifinal Asian Games 2026
Sidang pembacaan surat tuntutan itu digelar secara online dengan menggunakan video call, karena terdakwa berada di dalam Lapas kelas II-B Lubukpakam.
JPU Marisa membacakan surat tuntutannya dalam point di surat tuntutan tersebut terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek di tuntut 1 Tahun 6 Bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," jelas Marisa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Syahfruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya," tegas Marissa.
Usai dibaca tuntutan, persidangan ditutup oleh Hakim Ketua Elviyanti Putri dan akan dilanjutkan Minggu ter tanggal 29 September dalam agenda Pledoi tertulis.
Terpisah, korban penggelapan Purwadi Gunawan kecewa atas tuntutan JPU Kejari Deliserdang yang menuntut hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Seharusnya tuntutan JPU itu maksimal 4 tahun.
"Ya kecewa saya, seharusnya 4 tahun tuntutannya, soalnya dia tidak ada niat baik mau mengembalikan uang saya, gitupun pula saya berterima kasih juga kepada JPU dan Hakim , nantinya saat sidang putusan saya tetap meminta dia (kakek) dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara biar menjadi efek jera, kemudian teman saya pun ada juga di tipu oleh dia dan berencana akan melaporkan kembali si kakek ini ke Polresta Deliserdang, " kata Purwadi Gunawan.
Purwadi Gunawan menegaskan pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata atas perkara ini.
"Ya benar usai sidang ini sudah inkrah, kami akan melakukan gugatan perdata," tegas Purwadi Gunawan. (btr/ram)
Editor : Juli Rambe