Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Gagal Edar di Binjai, Tiga Pelaku Diringkus

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:15 WIB
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam penindakan dua hari, Satresnarkoba Polres Binjai meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi terpisah.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, tiga orang tersangka masing-masing berinisial Y (42), M (29) dan MI (47).

Baca Juga: Alumni UDA Sudah Lulus, Sudah Wisuda, Ijazah Tetap Ditahan

"Dari tangan mereka, turut diamankan barang bukti berbagai jenis narkotika, seperti sabu, pil ekstasi dan ganja siap edar," ungkap Ismail, Rabu (23/9/2026).

Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini menguraikan, Y diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. 

Dalam penangkapan ini, turut disita barang bukti empat paket diduga sabu dengan berat kotor 1,04 gram, empat pipet modifikasi, tiga bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok dan buku catatan penjualan hingga pembayaran sabu.

Sementara M, sambung Ismail, diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. 

"Dari M, turut diamankan barang bukti 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor 4,67 gram dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s Pro warna silver," bebernya.

Terakhir MI, lanjut Ismail, diciduk di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Ismail menyebut, turut disita barang bukti 100 paket diduga ganja yang siap edar dan telepon genggam merek Vivo Y22 warna biru.

"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," serunya.

Terhadap Y dan M disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1/2023 tengang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1/2026 tentang penyesuaian pidana.

"Sedangkan MI, disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Pengungkapan ini menegaskan Polres Binjai tidak memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba. (ted/ram)

 

Editor : Juli Rambe
peredaran narkoba di binjai polres binjai peredaran narkoba peredaran narkoba di Sumut