MEDAN, SUMUT POS- Tiga warga negara (WN) Sri Lanka, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan divonis masing-masing 17 bulan penjara. Ketiganya terbukti bersalah atas kasus penyelundupan manusia ke Reunion Island, Prancis.
Majelis Hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan, dalam amarnya meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan)," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Kuasa Pemohon Eksekusi Pertanyakan Hasil Konstatering 13 SHM di Telaga Tujuh Belum Terbit
Keadaan yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyuludupan manusia.
"Keadaan meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatanya, menyesali dan belum pernah dihukum," sebut hakim.
Atas putusan itu, baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, kompak pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, tiga WN Sri Langka, yakni Thangavadivel Kamalathsan, Rasiah Sukanthan dan Makhandran Thilipan, bersama Aswin Sures (DPO) mulai merencanakan penyelundupan pada Juni 2025. Mereka menyiapkan kapal KM Nagata untuk mengangkut penumpang dari Langsa, Aceh menuju Reunion, Prancis.
Thangavadivel disebut membayar uang muka kapal Rp60 juta, kemudian kembali mengirim Rp50 juta. Tarif keberangkatan setiap orang disebut berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta, bahkan ada yang mencapai USD5.000.
Rasiah disebut berhasil mencari 26 calon penumpang. Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang telah membayar Rp36 juta. Selain itu, Makhandran memperkenalkan sejumlah calon penumpang kepada Thangavadivel dengan tawaran keberangkatan menggunakan kapal.
Dalam perkara ini, Thangavadivel disebut menerima USD4.000 untuk pembayaran Samithamby Krishnamoorthy, sedangkan dua calon penumpang lainnya telah mengirim Rp170 juta yang kemudian disebut digunakan untuk keperluan pribadi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe