Disdik Langkat, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Pengadaan Smartboard

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:00 WIB
KORUPSI: Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa korupsi pengadaan smartboard menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa korupsi pengadaan smartboard menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, divonis masing-masing 7 tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah korupsi pengadaan smartboard di lingkungan Disdik Kabupaten Langkat tahun 2024.

Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang, dalam amarnya meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Kabupaten Langkat Terkait Aset Dinas

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp400 juta subsider penjara pengganti denda selama 120 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana badan, terdakwa Saiful Abdi dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Budi Pranoto dihukum membayar UP sebesar Rp10 miliar.

Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi UP.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Girsang.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Supriyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Supriyadi juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

Keadaan yang memberatkan menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudiam, perbuatan terdakwa merugikan Kabupaten Langkat dan mencederai kepercayaan masyarakat.

"Keadaan meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim.

Atas vonis itu, hanya terdakwa Supriyadi yang mengajukan banding. Sedangkan dua terdakwa lainnya, masih pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Langkat, yang semula menuntut Saiful Abdi dan Supriyadi masing-masing selama 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Kemudian Saiful dituntut membayar UP sebesar Rp2,5 miliar dan Supriyadi Rp500 juta subsider masing-masing 7 tahun penjara.

Sedangkan Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Kemudian membayar UP sebesar Rp26 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya mengungkap proyek pengadaan smartboard Langkat tersebut, diduga sarat pengondisian dan mark-up harga. Dari total anggaran Rp49,9 miliar, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp29,58 miliar. (man/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
korupsi smartboard langkat kadisdik langkat saiful abdi