MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum dapat mengeksekusi terpidana kasus alih fungsi hutan, Alexander Halim alias Akuang. Terpidana masih menjalani perawatan dengan alasan kesehatan yang disebut belum memungkinkan untuk menjalani hukuman.
Kejati Sumut memastikan proses eksekusi tetap berjalan. Bahkan, jaksa berencana melayangkan panggilan kedua kepada Akuang, sekaligus menyiapkan dokter independen untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo, mengatakan sebelumnya Kejari Langkat telah melayangkan panggilan pertama pada 14 September 2026 untuk pelaksanaan eksekusi putusan pidana.
Baca Juga: KPLP UPP Kelas III Teluk Dalam Gelar Aksi Donor Darah
Namun, Akuang tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Kemudian pada 18 September 2026, penasihat hukumnya mengirimkan surat kepada Kejari Langkat yang meminta penundaan eksekusi karena Alexander masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jaksa tentu akan sikap menunggu sampai keadaan kesehatan terpidana benar dinyatakan telah pulih, namun akan tetap melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan terpidana. Namun demikian Jaksa akan segera melayangkan panggilan ke-II,” kata Irfan, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, jaksa juga telah mengupayakan pencegahan terhadap Akuang agar tidak bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan untuk memastikan kondisi kesehatannya, intinya kita tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana,” jelasnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, penundaan pelaksanaan eksekusi karena alasan kesehatan bukan hal baru dalam proses penegakan hukum. Namun menurutnya, kondisi tersebut tidak menghentikan upaya jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Terhalangnya eksekusi seorang terpidana bukanlah hal baru dalam penegakan hukum kita, namun yang pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. Ini hanya masalah waktu saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dokter menyatakan Akuang telah sehat dan layak menjalani hukuman, jaksa akan kembali memanggilnya untuk kemudian dilakukan eksekusi.
Dia juga menyebut kondisi serupa terjadi terhadap Imran, mantan kepala desa yang juga terpidana dalam perkara tersebut. Panggilan pertama terhadap Imran telah disampaikan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Jika dokter menyatakan kondisinya telah sehat dan layak menjalani hukuman tentu akan dilakukan pemanggilan ke II (dua) untuk segera dilakukan eksekusi,” pungkasnya.
Diketahui, perkara Alexander Halim alias Akuang berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, hukuman pidana terhadap Akuang tetap dijatuhkan.
Rizaldi menyebut putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, dengan pidana penjara 10 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita dalam perkara tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kejaksaan saat ini masih berkoordinasi dengan BKSDA terkait pelaksanaan eksekusi aset tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe