Polda Sumut Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan di Humbahas

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 23:15 WIB
KONPRES: Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konpres terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut, Kamis (24/9) sore. (Dok: Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)
KONPRES: Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konpres terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut, Kamis (24/9) sore. (Dok: Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan secara bersama sama, yang terjadi di Desa Matiti II, Dolok Sanggul, Humbanghasundutan (Humbahas).

Kegiatan ini dilaksanakan di Pelataran Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (24/9).

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9), Pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Porprovsu 2026, KONI Tebingtinggi Bidik 20 Emas dan Tiga Besar

Sedikitnya seratus orang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan, dan sebagainya, yang terurai dalam 12 laporan polisi (LP) dan yang ditangani Polda Sumut sebanyak 3 laporan dengan 10 tersangka yang sudah ditahan, sisanya 9 laporan ditangani Polres Humbahas dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan.

Adapun motifnya adalah terkait sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Marga Manullang bersengketa dengan kelompok Margs Munthe. 

Korban sebanyak 3 orang dari kelompok Marga Munthe, yakni Fransiskus Hermanus mengalami kerusakan rumah dengan kondisi hancur dan berserakan, kaca pecah dan steling jualan hancur, 4 unit mobil dirusak dan digulingkan, serta 1 unit sepeda motor dalam kondisi dirusak.

Kemudian, Yohannes T Togatorop mengalami luka luka bagian kepala, tangan, wajah dan bagian tubuh lainnya, dan Lambok Stepanus Gultom merupakan anggota polisi yang sedang bertugas pengamanan di lokasi pada saat itu.

"Terhadap Lambok mengalami luka bagoan tangan dan tangan. Ia mengalami pelemparan botol air mineral oleh pelaku, leher dicekik dan tangannya dipiting," katanya dalam konferensi pers (Konpres).

Sementara, 10 pelaku yang diamankan, yaitu inisial MS (60) berperan sebagai ketua kelompok dan penggerak massa aksi penyerangan. Lalu TM (66) koordinator lapangan dan penggerak massa, PS (49) melakukan pelemparan dan pengrusakan terhadap rumah dan mobil, HS (65) ikut serta dalam penyerangan, TBS (38) penggerak massa dan ikut serta dalam penyerangan, IFS (38) melakukan pelemperan menggunakan batu dan pengrusakan rumah dan mobil, JS (50) ikut serta dalam penyerangan dan mengendarai mobil Kijang yang berisi ban mobil bekas, FS (37) ikut serta dalam penyerangan.

Selanjutnya, TS (36) melalukan pelemparan dan penyerangan terhadap Kabag Ops Humbahas yang sedang mengamankan lokasi pasca aksi penyerangan, melakukan pelemparan serta pengrusakan terhadap rumah dan mobil saat aksi penyerangan, SM (38) penggerak dan mengumpulkan massa serta membawa massa dengan menggunakan Mobil Pick up Granmax ke TKP.

"Para tersangka dikenakan Pasal 477 Subsider Pasal 262 dan Pasal 466 dengan penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho menambahkan, bahwa tanah yang disengketakan mwrupakan tanah adat yang kedua kelompok saling mengklaim. 

"Dari Polres Humbahas sebenarnya sudah melakukan langkah langkah mediasi. Tetapi setelah dilakukan 7 kali mediasi tetap tidak ketemu penyelesaiannya, mereka tetap saling mengklaim sehingga puncaknya pada 12 September lalu dan akhirnya dilakukanlah langkah hukum," jelas Adi. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
perebutan lahan adat lahan adat di humbahas tanah adat