MEDAN, SUMUT POS- Seorang pengedar ganja berinisial ZD (39) ditangkap polisi di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan ZD, petugas menyita 11 paket ganja serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di kawasan tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan ZD dan menyita 11 paket ganja,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Sekolah Rakyat Medan Kekurangan Guru
Dari pemeriksaan awal, ZD disebut baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut. Polisi menyebut tersangka mengedarkan ganja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rafli mengatakan, polisi masih memburu pihak yang memasok ganja kepada ZD. Identitas pemasok tengah didalami petugas.
“Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami sedang mengejar pemasok narkobanya,” katanya.
Menurut dia, ZD dan pemasoknya disebut tidak bertemu secara langsung. Narkotika yang akan diedarkan diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh ZD.
“Pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Jadi setiap transaksi, narkoba diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil,” jelasnya.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami pastikan akan kami tindak,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe