Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pantai Cermin, BB hanya 1,63 Gram

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 10:45 WIB
NARKOBA: MN (51), pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. (Dok: Polres Sergai)
NARKOBA: MN (51), pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. (Dok: Polres Sergai)

 

SERGAI, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus seorang pria berinisial MN (51), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai.

Penangkapan terhadap warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu dilakukan melalui strategi undercover buy pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga: Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penyamaran untuk memancing tersangka melakukan transaksi.

“Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan strategi penyamaran atau undercover buy ke lokasi sasaran,” ujar Bringin Jaya.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka. Saat MN menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu kepada petugas, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Namun, saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti sabu lainnya ke sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celana sebelah kiri. Uang tersebut diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, MN mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan. Tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu adalah miliknya untuk diperjualbelikan. Tersangka juga mengaku baru beroperasi selama tiga hari di wilayah Pantai Cermin Kiri,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang yang berisi sembilan bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.

Selain itu, diamankan satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi dua bungkus plastik klip transparan kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu plastik klip kosong berukuran kecil, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki berat bruto 1,63 gram.

“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa,” kata Bringin Jaya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujarnya.

Bringin Jaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.(fad/ram)

Editor : Juli Rambe
peredaran narkoba di pantai cermin polres sergai peredaran narkoba di Sumut