Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 11:45 WIB
WAWANCARA: IPTU Toman didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, KBO Sat Reskrim serta Kanit PPA Polres Sergai saat wawancara. (Dok: Fadli/Sumut Pos)
WAWANCARA: IPTU Toman didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, KBO Sat Reskrim serta Kanit PPA Polres Sergai saat wawancara. (Dok: Fadli/Sumut Pos)

 

SERDANGBEDAGAI, SUMUT POS- Kepolisian Resor (Polres) Serdangbedagai memastikan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial berjalan secara profesional, objektif dan transparan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, saat memberikan keterangan di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026).

Dalam keterangannya, IPTU Toman mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pantai Cermin, BB hanya 1,63 Gram

“Laporan resmi dari pihak korban sudah kami terima,” ujar Toman dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut pelapor berinisial SG, sedangkan korban berinisial ZH. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari dua pihak, yakni pelapor dan korban.

Menurutnya, korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa dugaan tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Meski demikian, Toman menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi maupun bukti yang diperlukan.

“Yang paling utama saat ini adalah memastikan keamanan korban,” tegasnya.

Selain aspek penegakan hukum, Polres Sergai juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Polisi berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing serta berkoordinasi dengan instansi terkait perlindungan anak dan pihak medis mengenai hasil visum.

Toman menyebutkan, upaya mediasi sebelumnya sempat dilakukan di tingkat Polsek. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kendati demikian, Polres Sergai memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan bekerja secara tegas, objektif, profesional dan transparan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif, Toman menjelaskan bahwa apabila nantinya kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela dan seluruh persyaratan terpenuhi, perkara dapat diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata bergantung pada adanya perdamaian, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan dalam mekanisme keadilan restoratif.

Polres Sergai menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (fad/ram)

Editor : Juli Rambe
pelaku kekerasan pada anak kekerasan pada anak polres sergai