Nekad Tanam Ganja, Seorang Petani di Tanah Pinem Ditangkap Polisi

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 13:15 WIB
TUNJUK: Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro Manurung menunjukkan pelaku dan barang bukti ganja usai ditangkap, Sabtu (26/9/2026).(Dok: Rudy Sitanggang/Sumut Pos)
TUNJUK: Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro Manurung menunjukkan pelaku dan barang bukti ganja usai ditangkap, Sabtu (26/9/2026).(Dok: Rudy Sitanggang/Sumut Pos)

 

DAIRI, SUMUT POS- Seorang petani berinisial AP (55) warga Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, ditangkap Polsek Tanah Pinem, Sabtu (26/9/2026).

Hal ini dikarena pria yang sudah berambut putih tersebut nekad menanam ganja sambil bertani di ladangnya.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas Polres AKP Syahri Ramadhan, Sabtu (26/9/2026), mengatakan penangkapan dipimpin Kapolsek AKP Sumitro Manurung.

Baca Juga: Izin THM di Medan Banyak Salah Peruntukan, Kadis PMPTSP: Rekomendasi Dispar, Kami Cabut Izin

"Pelaku diaman saat tidur di rumahnya," ujarnya.

AKP Syahri Ramadhan menerangkan, penindakan itu atas informasi disampaikan masyarakat. Begitu menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.

Saat digrebek di rumahnya, petugas mendapat barang bukti daun ganja kering. Kepada Polisi, tersangka AP mengakui barang bukti daun ganja tersebut hasil panen dari ladang miliknya.

Atas pengakuan itu, Polisi menggiring pelaku menunjukkan ladang ganja dimaksud. "Selanjutnya, AP menunjukkan ladang ganja miliknya yang berjarak sekitar 4 kilometer dari rumahnya," ungkapnya.

Di ladang tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 20 batang ganja. Dan melakukan tindakan dengan mencabut seluruh tanaman tersebut.

"Kini, tersangka dan barangbukti ganja telah diamankan ke Mapolres Dairi guna pengembangan dan proses hukum sepanjutnya," ungkap AKP Syahri Ramadhan. (rud/ram)

Editor : Juli Rambe
petani tanam ganja Petani Dairi