BINJAI, SUMUT POS- Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Binjai terus berupaya menciptakan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Binjai yang kemudian diwujudkan melalui pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba menjelaskan, ada dua kasus yang diungkap Unit Jatantas dengan dua orang tersangka.
Baca Juga: 6.650 Perempuan UMKM Ikuti Pelatihan Kewirausahaan
"Kedua tersangka dimaksud berinisial RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46), kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Hotdiatur, Minggu (27/9/2026).
Dia menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan tidak saling berkaitan. Tersangka RA alias Adek diduga menggasak empat unit kondenser AC dari dinding ruko milik WS (46) pada pertengahan Agustus 2026 kemarin.
"Terhadap tersangka RA alias Adek diamankan di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan," kata Hotdiatur.
Sementara terhadap tersangka ZE alias Ucok, diduga melakukan pencurian satu unit motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 2009 RBT dari dalam rumah di Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, pada awal September 2026. "Pelaku kemudian ditangkap di Desa Peragahan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat pada siang hari," bebernya.
"Terhadap kedua terduga pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Polres Binjai juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan. Juga segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polres Binjai," tukasnya. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe