Dua Akun TikTok Binjai Dipolisikan, Kepala BPBD Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 11:47 WIB
Gedung Satreskrim Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Istimewa/Sumut Pos)
Gedung Satreskrim Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Istimewa/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Dua akun media sosial yang menggunakan nama berbau Kota Binjai dilaporkan ke Polres Binjai. Kedua akun tersebut dipolisikan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah mengunggah konten yang memuat tudingan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, Rudi Baros.

Laporan tersebut dibuat Rudi Baros dengan didampingi tim kuasa hukum, Dedi Susanto, Minggu (27/9/2026) petang. Laporan itu tercatat dengan nomor B/525/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Dedi mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum karena kedua akun tersebut dinilai menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun dikonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam unggahan.

Baca Juga: Mau Streaming? Main Game? Pakai Indosat

Adapun dua akun yang dilaporkan yakni TikTok @Binjaimembongkar dan @Binjaiwaspad24. Dalam unggahannya, kedua akun tersebut memajang foto Rudi Baros mengenakan pakaian dinas BPBD dan menyertakan narasi yang, menurut pelapor, merugikan nama baik kliennya.

Salah satu unggahan menuding Rudi terlibat dalam transaksi jual-beli proyek fiktif pembangunan jembatan BPBD senilai Rp50 juta. Dalam narasi tersebut juga disebutkan adanya uang yang belum dikembalikan kepada pihak pemborong.

Merasa Dicatut dan Dirugikan

Rudi mengetahui unggahan tersebut pada Minggu pagi. Foto dirinya yang digunakan dalam konten tersebut kemudian dinilai berpotensi menggiring opini publik serta mencederai kredibilitas dan integritasnya sebagai pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

Dedi menegaskan, kliennya membantah dan keberatan atas tudingan yang disampaikan melalui media sosial tersebut. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

"Saya atas nama klien kami melaporkan dua akun TikTok, yakni akun @Binjaiwaspad24 dan @Binjaimembongkar," ujar Dedi, Senin (28/9/2026).

Menurut Dedi, konten yang beredar menuding kliennya melakukan transaksi jual-beli paket proyek fiktif. Unggahan tersebut, kata dia, telah menimbulkan kerugian bagi Rudi, baik secara formil maupun materiil.

"Akibat postingan itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dirugikan secara formil maupun materiil," katanya.

Baca Juga: Perempuan Pekerja Wajib Tahu! 5 Kebiasaan Pagi yang Bisa Bikin Hari Lebih Produktif

Dedi menambahkan, laporan tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memulihkan nama baik kliennya sekaligus meminta proses hukum terhadap pihak yang berada di balik kedua akun tersebut.

"Untuk itu, kami memilih menempuh jalur hukum resmi untuk membersihkan nama baik," ujarnya.

Atas laporan tersebut, pemilik atau pengelola kedua akun berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kalahkan Adhyaksa FC, PSMS Tempel Persikad di Puncak

Dedi pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memproduksi maupun menyebarluaskan konten di media sosial. Terlebih, informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persoalan hukum apabila merugikan pihak tertentu.

"Saya tegaskan kepada khalayak masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," katanya.

Ia mengingatkan prinsip sederhana yang perlu dikedepankan pengguna media sosial, yakni memastikan informasi sebelum menyebarkannya.

"Saring sebelum sharing, jangan sampai membuat konten hoaks atau asal comot foto yang akhirnya menjerat diri sendiri ke hadapan hukum," pungkasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
akun tiktok polres binjai ITEX bpbd