Terduga Pencuri Sawit Diciduk Saat Tertidur di Bak Pikap

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 12:42 WIB
Satreskrim Polres Padang Lawas Ringkus Buronan pencuri sawit (tengah).  (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Satreskrim Polres Padang Lawas Ringkus Buronan pencuri sawit (tengah). (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com– Pelarian MPH, terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT Barapala, berakhir setelah hampir satu tahun menjadi buronan. Pria tersebut diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas saat tertidur di dalam bak mobil pikap L300 berwarna hitam yang terparkir di Desa Aek Litta, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Penangkapan berlangsung Sabtu (26/9/2026) malam. Polisi menyergap MPH tanpa perlawanan setelah keberadaannya terendus di kawasan perkebunan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilaporkan pada 24 Oktober 2025. Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan MPH.

Baca Juga: Leo/Daniel Lawan Liang/Wang Chan di Final Bulu Tangkis Asian Games 2026

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/X/2025/SPKT/PALAS/SU.

"Saat ini, terduga pelaku telah kami amankan dan dititipkan di sel tahanan Mako Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus lebih lanjut," ujar Irwansah, Senin (28/9/2026).

Terendus di Tengah Perkebunan

Penangkapan MPH berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan, buronan kasus pencurian sawit itu berada di sekitar kawasan perkebunan PT Barapala.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas langsung bergerak. Petugas melakukan penyisiran sekaligus pengintaian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian MPH.

Operasi dipimpin Kanit Pidum Polres Padang Lawas IPDA Taufik Akbar bersama AIPDA Wedi Rakhman Nasution, Brigadir William Hutabarat, Briptu Jonatan Ramotan, dan Bripda Farhan Azhari Siregar.

Baca Juga: 81 Tahun KAI, Jejak Perkeretaapian Sumut dari Lokomotif Uap hingga Modern

Dari hasil pengintaian, petugas akhirnya menemukan titik keberadaan MPH di sebuah warung yang berada di tengah perkebunan sawit warga di Desa Aek Litta.

Tak disangka, MPH berada di dalam bak mobil pikap L300 hitam. Terduga pelaku diketahui sedang tertidur lelap dan tidak menyadari kedatangan petugas yang telah mengintai di sekitar lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyergapan. MPH berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, MPH langsung dibawa ke Mako Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga akan melengkapi barang bukti serta mendalami rangkaian peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi di areal PT Barapala.

Baca Juga: Dua Akun TikTok Binjai Dipolisikan, Kepala BPBD Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian MPH yang berlangsung hampir setahun sejak laporan dugaan pencurian sawit diterima polisi pada Oktober 2025 lalu. (mit/han)

Editor : Johan Panjaitan
buronan sawit pencuri pikap