Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:00 WIB
KORUPSI: Nur Erdian dan Heny Afrianti terdakwa kasus korupsi internet Tebingtinggi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Nur Erdian dan Heny Afrianti terdakwa kasus korupsi internet Tebingtinggi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut 2 tahun penjara. Keponakan Wali Kota Tebingtinggi itu, dinilai terbukti menerima suap Rp25 juta dari pihak PT Whiz Digital Berjaya, terkait pekerjaan penyediaan jaringan internet tahun 2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebing, Edwin L Tobing dalam tuntutannya meyakini perbuatan Erdian terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp10 juta subsider 10 hari," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/9/2026) sore.

Baca Juga: Fajar/Fikri Hadapi Liang Wei Keng/Wang Chang di Semifinal Asian Games 2026

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Heny Afrianti selaku Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp10 juta subsider pengganti denda selama 10 hari.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa, Nur Erdian disebut menerima uang tersebut dari Heny Afrianti, pada 14 April 2026. Penyerahan uang berlangsung di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4, Sei Sikambing, Medan.

Jaksa menyebut, uang Rp25 juta itu diserahkan dalam bungkusan plastik hitam berisi amplop putih bertuliskan PT Whiz Digital Berjaya. Selain uang, Heny juga menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk bulan Maret 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jaringan internet 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi dengan anggaran Rp840 juta dari APBD 2026. PT Whiz Digital Berjaya menjadi penyedia melalui e-katalog dengan nilai kontrak Rp839.999.999.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, pembayaran pertama kepada perusahaan tersebut telah dilakukan sebesar Rp61.801.801 berdasarkan SP2D yang diterbitkan.

Tak lama setelah penyerahan uang, Nur Erdian dan Heny Afrianti diamankan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut.

Jaksa menilai perbuatan Nur Erdian bertentangan dengan kewajibannya sebagai PPTK, khususnya terkait etika pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melarang penerimaan hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan pengadaan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi pengadaan internet kasus internet tebingtinggi keponakan wali kota tebingtinggi PT Whiz Digital Berjaya