Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkotika dengan Empat Tersangka dan Barbuk

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:45 WIB
Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ismail Pane (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ismail Pane (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap tiga kasus narkotika dengan empat orang tersangka. Pengungkapan itu bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menguraikan, empat orang tersangka itu masing-masing J (35), AP (28), MR (18) dan E (37). Keempat tersangka ini ditangkap dari tiga kasus yang berbeda.

"Total barang bukti yang diamankan masing-masing sabu dengan berat kotor 5,42 gram dan 7 butir pil ekstasi dengan berat bersih 3,51 gram," ungkap Ismail, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkotika dengan Empat Tersangka

Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini menguraikan, tersangka J ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai. Barsngnbukti yang diamankan yakni satu paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram, plastik klip kosong, telepon genggam dan motor Honda Supra X tanpa nomor polisi.

"Untuk tersangka AP (28), ditangkap di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,8 gram," bebernya.

Kasus terakhir yang ditangkap dua orang tersangka berinisial MR (18) dan E (37) di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara. Barang bukti yang disita satu plastik klip berisikan tujuh butir pil ekstasi warna hijau dan kuning, dengan berat bersih 3,51 gram, telepon genggam dan motor Yamaha Aerox BK 5837 RBM.

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," serunya.

Baca Juga: Empat Rumah Warga Onomondra Retak usai Kena Longsor

Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Binjai juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama perangi peredaran narkotika.

Masyarakat juga diminta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Juga segera laporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan call center 110, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai narkotika tersangka sabu