MEDAN, SUMUT POS– Kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Iman Syahputra Harefa (IH), kembali menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap 17 temuan hasil audit investigasi eksternal terkait kasus kematian perempuan yang ditemukan dengan luka tembak di kepala tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, memaparkan sejumlah fakta dalam proses penanganan perkara perlu didalami kembali oleh kepolisian.
Baca Juga: Babak I Indonesia vs Malaysia Masih 0-0, Thom Haye Kena Kartu Merah
Salah satu yang disorot adalah perubahan posisi senjata api. LBH Medan menyebut berdasarkan keterangan penyidik, keluarga dan hasil olah TKP, senjata awalnya berada di kamar mandi. Namun, kemudian posisi senjata disebut berpindah ke bangku.
LBH Medan juga menemukan bahwa sebelum Winda meninggal, senjata tersebut disebut berada sekitar satu meter dari tempat tidur korban, tepatnya di atas koper. Irvan menilai keberadaan dan perpindahan senjata tersebut perlu diperiksa lebih mendalam.
Jeda sekitar tiga jam setelah korban meninggal juga menjadi temuan lain. LBH Medan menyebut Winda diperkirakan meninggal sekitar pukul 14.17 WIB pada 2 Agustus 2026. Namun, personel Polsek Helvetia baru tiba sekitar pukul 17.17 WIB.
“Jadi ada waktu sekitar tiga jam terjadi kekosongan,” kata Irvan, Senin (28/9/2026).
Kemudian, CCTV di lokasi disebut tidak merekam saat kejadian. Padahal, menurut LBH Medan, beberapa hari sebelumnya kamera pengawas tersebut masih aktif dan merekam. Karena itu, LBH merekomendasikan pemeriksaan terhadap CCTV dan DVR untuk mengetahui penyebab tidak adanya rekaman.
Temuan berikutnya menyangkut hasil autopsi. LBH Medan menyebut masih terdapat kemungkinan dilakukan pemeriksaan jaringan terhadap jenazah. Karena itu, mereka merekomendasikan ekshumasi atau penggalian makam untuk autopsi ulang oleh dokter forensik independen.
LBH Medan juga mempertanyakan proses permintaan visum dan autopsi. Surat permintaan visum et repertum disebut ditandatangani Brigadir IH. Padahal, menurut LBH Medan, IH dan Winda telah bercerai sejak 2021.
Selain itu, dua iPhone milik korban disebut belum diperiksa penyidik. LBH Medan menilai perangkat tersebut berpotensi memberikan informasi terkait kondisi dan aktivitas korban sebelum meninggal.
“HP itu menurut LBH Medan memiliki banyak penjelasan dan bukti-bukti apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
LBH Medan juga menyebut keluarga korban hingga kini belum diperiksa penyidik. Keluarga disebut tidak menerima SPDP maupun SP2HP sebagaimana yang menurut LBH seharusnya diberikan dalam proses penanganan perkara.
Temuan lainnya, terdapat residu pada pakaian korban dan sekitar handuk. Selain itu, LBH Medan menyebut terdapat seprai atau selimut yang diduga memiliki bercak darah, tetapi tidak dijadikan barang bukti.
LBH Medan turut menyoroti senjata yang digunakan dalam peristiwa tersebut karena dinilai belum didalami secara menyeluruh oleh penyidik.
Sementara itu, anak korban berinisial M disebut tidak serta-merta dapat dijadikan saksi kunci. LBH Medan juga menyebut dari audit yang dilakukan tidak ditemukan informasi bahwa korban mengalami gangguan kesehatan ataupun mengonsumsi obat-obatan keras.
Meski demikian, LBH mencatat korban pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali, yakni pada 27 April dan 2 Mei.
Dari seluruh temuan tersebut, LBH Medan meminta Polda Sumut mengambil alih laporan model A yang berada di Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan secara objektif dan mendalam.
Selain itu, LBH meminta ekshumasi dan autopsi ulang oleh dokter forensik independen, pemeriksaan CCTV serta DVR, pemeriksaan dua iPhone korban, pemeriksaan keluarga beserta HP mereka, serta pemenuhan hak keluarga korban untuk memperoleh informasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Irvan menegaskan, hasil audit tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Namun, LBH Medan menilai seluruh temuan harus ditindaklanjuti agar penyebab kematian Winda dapat diungkap secara terang.
“Temuan dan rekomendasi ini tidak untuk menyudutkan siapa pun, tetapi ini untuk memberikan gambaran dan petunjuk bagi pihak kepolisian. Temuan dan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegasnya.
LBH Medan menyatakan pihaknya menduga kematian Winda bukan bunuh diri, melainkan terdapat dugaan tindak pidana yang masih perlu didalami oleh penyidik. (man/ram)
Editor : Juli Rambe