Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Medan Kota

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:31 WIB
AMANKAN: Tersangka JS residivis kasus narkoba yang diamankan polisi. (Dok: Polrestabes Medan)
AMANKAN: Tersangka JS residivis kasus narkoba yang diamankan polisi. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS– Belum kapok berurusan dengan hukum, JS (30) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota, itu diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, polisi mengamankan 7 paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan JS bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Ini Penyebab Banjir di Jalan Kapten Muslim dan Sekitarnya

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, dua handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Polisi menyebut JS bukan kali pertama tersangkut perkara narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2022. Setelah menjalani hukuman, JS kembali melakukan aktivitas yang sama.

Kepada penyidik, JS mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengantongi identitas pemasok sabu yang memasok barang kepada JS. Pria berinisial N tersebut kini masuk daftar pencarian dan masih diburu petugas.

Rafli mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran meski N disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” tegasnya.

Saat ini JS bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu N yang diduga sebagai pemasok narkoba. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
residivis kambuh lagi peredaran narkoba peredaran narkoba di Sumut residivis