MEDAN, SUMUT POS- Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Saksi dari KSOP Belawan menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, sepengetahuan saksi telah dibayarkan dan disetorkan kepada negara.
Hal itu disampaikan Siswati Sinaga, Kepala Seksi Lalu Lintas KSOP Belawan, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/9/2026) malam.
Baca Juga: Hasil RUPSLB Indosat, Vikram Sinha Kembali Jabat President Director dan CEO
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan, Siswati menjelaskan pengelolaan sektor kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan dilakukan bersama PT Pelindo. Menurutnya, Pelindo menerbitkan surat perintah pelayaran tunda kapal, sedangkan KSOP menjalankan fungsi pengawasan pelayaran.
“Yang menerbitkan surat perintah pelayaran tunda kapal adalah Pelindo. Sementara KSOP mengawasi pelayaran,” kata Siswati.
Ia mengaku sempat terkejut ketika mengetahui adanya dugaan sejumlah kapal yang disebut tidak membayar jasa kepelabuhanan. Setelah dilakukan pengecekan bersama Pelindo, pembayaran disebut telah dilakukan.
“Ya, kaget begitu dibilang banyak kapal yang disebut tidak bayar. Kita crosscheck hingga ke Pelindo, ternyata sudah bayar,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Jhoni selaku Kepala Seksi Patroli dan Penindakan KSOP Belawan, serta Ade Arianto dan Andika.
Sementara itu, kuasa hukum Rivolino, Dr Hepy Laia, menilai keterangan para saksi dalam persidangan justru memperlihatkan adanya hal yang perlu diuji terkait proses penyidikan dan dasar kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hepy mengatakan, para saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik disebut tidak pernah diperlihatkan data yang menjadi dasar tuduhan terhadap Rivolino terkait dugaan kerugian PNBP sekitar Rp1,4 miliar.
“Para saksi yang tadi diperiksa oleh penyidik, tidak ditunjukkan yang menjadi tuduhan kepada Rivo soal yang mengakibatkan kerugian PNBP Rp1,4 miliar,” kata dia seusai persidangan.
Menurutnya, dalam persidangan juga terungkap adanya persoalan terkait pencocokan data yang digunakan auditor dan akuntan publik dengan data yang berada di KSOP Belawan.
“Terbukti juga kami pertanyakan kepada saksi Ade, bahwa pada saat audit dari Kantor Akuntan Publik, tidak ada mencocokkan data sebagaimana data yang didapatkan oleh auditor dan akuntan publik dengan data yang ada di KSOP Belawan,” ujarnya.
Hepy menambahkan, empat saksi yang merupakan mantan bawahan Rivolino juga mengaku tidak pernah melakukan perubahan terhadap data kapal yang memperoleh layanan navigasi di Pelabuhan Belawan.
Ia juga menyoroti berita acara rekonsiliasi yang menurutnya melibatkan dua pihak, yakni KSOP Belawan dan Pelindo.
“Tadi juga sudah dipertanyakan kepada Ade selaku saksi terkait masalah berita acara rekonsiliasi. Artinya, berita acara rekonsiliasi itu yang melaksanakannya ada dua, dari KSOP dan Pelindo. Dan sudah clear di situ semua,” katanya.
Hepy menilai dakwaan terhadap kliennya masih perlu diuji melalui pembuktian di persidangan. Rivolino didakwa menimbulkan kerugian negara karena dinilai tidak melakukan pengawasan dan verifikasi sehingga pembayaran jasa pandu dan tunda kapal tidak dilakukan.
Namun, menurut Hepy, keterangan saksi justru menyebut pembayaran jasa tersebut telah dilakukan.
“Sementara saksi juga menyatakan sudah terbayarkan. Dari mana ceritanya ini bisa menimbulkan kerugian, sementara sudah masuk pemasukan negara,” pungkasnya.
Perkara ini menjerat 4 terdakwa. Mereka yakni Wisnu Handoko, Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak (SHS) yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2024, Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA), serta Rivolino yang menjabat Kepala KSOP Belawan periode 2023-2024.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU dari Kejati Sumut, dijadwalkan menghadirkan 5 saksi dari KSOP Belawan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, dugaan korupsi sektor PNBP di Pelabuhan Belawan terjadi pada 2023-2024. Dugaan tersebut didasarkan pada perhitungan akuntan publik.
Jaksa menyebut, berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), terdapat kapal dengan ukuran Gross Tonnage (GT) di atas 500 yang tidak masuk dalam data rekonsiliasi wajib pandu. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara dari jasa pandu dan tunda kapal tidak tercatat sebagaimana mestinya. Nilai dugaan penerimaan negara yang diselewengkan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1.496.104.645. (man/ram)
Editor : Juli Rambe