Delapan Paket Sabu Gagal Edar di Binjai, Pengedar asal Palas

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:50 WIB
Terduga pengedar narkoba jenis sabu asal Palas meringkuk di sel tahanan Polres Binjai. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)
Terduga pengedar narkoba jenis sabu asal Palas meringkuk di sel tahanan Polres Binjai. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum. Langkah ini bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga membuahkan hasil. Satu orang terduga pengedar berinisial MIH (18) asal Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap MIH tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, pengedar narkotika jenis sabu itu tidak melawan saat ditangkap.

"MIH ditangkap di Jalan Kasturi, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat pada malam hari," ungkap Ismail, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: RSUD Pirngadi Medan Siaga Influenza A, Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

Dia menjelaskan, turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini ada delapan plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat kotor 4,67 gram. "Juga ada uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika," tambah mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Kini, MIH dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. MIH disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

"Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi KSOP Belawan, Saksi Sebut PNBP Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," pungkasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres binjai gagal edar palas sabu