MEDAN, SUMUT POS- Pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Drs Sudjono MS divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas perkara penggunaan surat palsu untuk menguasai harta warisan senilai Rp20 miliar.
Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, meyakini dalam amarnya perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudjono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026) sore.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kg Sabu Disita
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. "Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata Hendra.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, kompak pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Sudjono 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Sudjono diduga menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sah dalam proses pengurusan penetapan ahli waris almarhum Drs Tasrif Gandhi.
Terdakwa sebelumnya mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2018, Sudjono diduga membuat surat pernyataan sendiri. Surat itu kemudian dibawa ke Kantor Lurah Kota Matsum III untuk mendapatkan cap dan tanda tangan sebelum digunakan sebagai kelengkapan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Medan.
Permohonan tersebut kemudian menghasilkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 150/Pdt.P/2019/PA Medan tertanggal 21 Oktober 2019 mengenai penetapan ahli waris almarhum Drs Tasrif Gandhi.
Jaksa menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Cemara, Jalan Sinabung dan Jalan Paduan Tenaga, lahan seluas 11.671 meter persegi di Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang, tanah di Kota Tanjungbalai serta sejumlah kendaraan.
Dalam dakwaan, Sudjono disebut menggunakan dokumen yang memuat keterangan tidak benar, termasuk mengenai hubungan keluarganya dengan Oly Dhana.
Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Medan, Sudjono disebut hanya berstatus sebagai saksi dan bukan saudara kandung maupun saudara seibu Oly Dhana.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterangan palsu dari seorang saksi bernama Fahmi Ilham yang mengaku sebagai tetangga Oly Dhana. Namun, berdasarkan keterangan Kelurahan Kota Matsum III, Fahmi disebut tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
Mantan Lurah Kota Matsum III, Mirnaloy, juga disebut menerangkan surat pernyataan yang digunakan terdakwa bukan diterbitkan pihak kelurahan. Cap stempel dan tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga berbeda dengan dokumen resmi, termasuk tanda tangan lurah yang disebut dipalsukan.
Akibat perbuatan tersebut, Yusbah yang merupakan istri kedua almarhum Drs Tasrif Gandhi disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar karena diduga kehilangan hak atas harta warisan suaminya.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda karena JPU belum merampungkan tuntutan. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membacakan tuntutan pada persidangan berikutnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe