MEDAN, SUMUT POS- Sopir truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Fauzan Hasri divonis 7 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan total muatan mencapai 3.950 liter.
Majelis hakim yang diketuai Eliyurita, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada Fauzan selama 7 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026) sore.
Baca Juga: Medan Dilanda Hujan Seharian, BPBD : Aman Terkendali, Tidak Ada Jalan dan Permukiman yang Tergenang
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Fauzan meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," sebut hakim.
Usai mendengarkan putusan, Fauzan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyatakan menerima vonis tersebut.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Fauzan 10 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Dalam dakwaan jaksa, Fauzan tidak bekerja sendiri. Ia disebut bersama Rustam Efendi Hasibuan, Erwin, Rodiansyah alias Soling alias Koling, Abdurrahim alias Aem dan Rahmadsyah yang seluruhnya masuk daftar pencarian orang (DPO), melakukan pembelian solar bersubsidi menggunakan surat rekomendasi.
Solar tersebut kemudian disebut ditampung dan diangkut untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi.
Kelompok tersebut juga disebut melakukan kegiatan penampungan dan pengangkutan BBM tanpa memiliki izin usaha pengangkutan maupun izin niaga BBM dari pemerintah.
Sementara Fauzan disebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan dan pengangkutan solar bersubsidi tersebut.
Kasus ini bermula pada Mei 2026. Saat itu, Fauzan diajak Rustam bekerja sebagai sopir truk Canter untuk mengangkut solar bersubsidi.
Atas perintah Rustam, Fauzan kemudian membawa truk menuju Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Di lokasi tersebut, Fauzan mengangkut solar dari sejumlah nelayan, termasuk Rodiansyah. Total muatan yang disebut dalam dakwaan mencapai 3.950 liter.
Solar tersebut kemudian dibawa menuju sebuah gudang minyak ilegal di Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Setelah sampai di gudang dan membongkar muatan, Fauzan menemui Rustam dan menerima upah sebesar Rp150 ribu.
Namun, pekerjaan tersebut tidak berhenti di situ. Fauzan kembali diperintahkan menuju Dusun II. Rustam dan Erwin kemudian menyusul ke lokasi. Di sana, ketiganya disebut disambut Rahmadsyah selaku koordinator lapangan bersama Abdurrahim.
Fauzan kemudian diminta standby bersama para pekerja bongkar muat sambil menunggu nelayan mengantarkan solar bersubsidi. Para pekerja bongkar muat disebut akan mendapatkan upah Rp100 ribu.
Tak lama berselang, dua unit becak motor datang secara bergantian. Ada pula sepeda motor yang dipasangi keranjang atau dikenal dengan istilah along-along. Kendaraan-kendaraan tersebut membawa solar dalam jeriken. Dari sejumlah orang yang mengantar solar, Fauzan disebut hanya mengenal Rodiansyah.
Dalam dakwaan, Fauzan mengangkut solar dari kendaraan-kendaraan tersebut ke truk. Sebanyak 20 jeriken berasal dari satu becak motor dan 20 jeriken dari becak motor lainnya. Sementara delapan jeriken lainnya diangkut menggunakan sepeda motor berkeranjang.
Bersama para pekerja bongkar muat, Fauzan disebut telah memasukkan 38 jeriken solar ke dalam truk. Namun, saat becak motor milik Rodiansyah kembali untuk kedua kalinya dengan membawa 10 jeriken solar, Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut tiba di lokasi.
Mengetahui kedatangan petugas, Fauzan bersama Rustam, Erwin, Rodiansyah, Rahmadsyah, Abdurrahim dan para pekerja bongkar muat langsung melarikan diri. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk satu unit mobil serta BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1.850 liter. (man/ram)
Editor : Juli Rambe