PEKANBARU, Sumutpos.jawapos.com– Persidangan perkara dugaan penggelapan yang didakwakan menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian Rp56,9 miliar kembali mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/9/2026), mantan Manajer Keuangan Riau Pos pada 2017, Hidayat Algerie, mengaku menemukan sejumlah transaksi yang menurutnya janggal. Salah satunya, pembayaran untuk kepentingan pribadi direksi yang disebut dilakukan kasir atas perintah pimpinan tanpa sepengetahuannya sebagai manajer keuangan.
Hidayat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Rida K Liamsi. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan sejumlah temuan ketika menjalankan tugasnya sebagai manajer keuangan.
Baca Juga: Lawan Tulang Keropos dengan Pola Makan, Ini Makanan yang Disarankan
Salah satu kejanggalan yang pertama kali ditemukan Hidayat berkaitan dengan pencatatan biaya investasi pembangunan Gedung Graha Pena Riau. Saat itu, biaya pembangunan masih tercatat dalam akun bangunan dalam proses, meski gedung tersebut telah selesai dan sudah digunakan sebagai kantor Riau Pos.
“Pada saat itu catatan pembiayaan yang sepengetahuan saya, pembiayaan tentang investasi yang menurut saya sudah selesai masa pembangunannya,” kata Hidayat dalam persidangan.
Temuan tersebut kemudian disampaikan Hidayat kepada Direktur Keuangan Asnida Syukur. Ia selanjutnya diminta berkonsultasi dengan Direktur Utama Riau Pos Makmur Kasim.
Hidayat mengaku mempertanyakan pencatatan tersebut secara langsung kepada Makmur. Sebab, menurutnya, aktivitas perkantoran di gedung tersebut sudah berjalan dan seluruh fasilitas telah tersedia.
Selain persoalan pencatatan investasi, Hidayat juga mengungkap adanya transaksi pengeluaran uang perusahaan yang menurutnya tidak mengikuti mekanisme administrasi keuangan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut terdapat pembayaran yang dilakukan kasir untuk kepentingan pribadi direksi. Pembayaran itu, menurut keterangan Hidayat, dilakukan atas perintah Direktur Keuangan Asnida Syukur tanpa terlebih dahulu diketahui dirinya sebagai manajer keuangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengonfirmasi keterangan Hidayat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika ditanya penyidik mengenai dugaan penggelapan yang didakwakan kepada Rida K Liamsi, Makmur Kasim, Asnida Syukur, Zulmansyah, dan Sutrianto, Hidayat membenarkan bahwa dirinya saat itu mengaku tidak mengetahui dugaan tersebut.
Baca Juga: Salome Waruwu Resmi Jadi Pj Sekda Nias Barat, Bupati Minta Langsung Gaspol
Namun, ia mengaku mengetahui adanya sejumlah transaksi pengeluaran uang yang tidak dilengkapi dokumen pendukung yang valid, baik berupa dokumen dari pimpinan maupun bukti pembayaran.
Menurut Hidayat, transaksi tersebut dilakukan kasir tanpa terlebih dahulu sepengetahuannya. Ia baru mengetahui adanya uang yang keluar setelah transaksi selesai dilakukan.
“Yang mengeluarkan uang adalah kasir atas perintah direksi. Tugas saya hanya mencatatkan uang masuk dan keluar berdasarkan catatan dari kasir perusahaan,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, Hidayat kemudian mempertanyakan mekanisme pencatatan kepada kasir. Ia juga menanyakan apakah pengeluaran tersebut telah diketahui Direktur Keuangan.
“Setelah saya periksa, saya tanya Kak Emi (kasir Riau Pos, red). Kak Emi, kenapa tidak dibuat mutasi kasnya setiap hari pengeluaran itu. Yang kedua saya bilang Kak Emi, apakah sepengetahuan Bu Asnida ini pengeluaran?” tutur Hidayat.
Rida Bantah Pernah Menjabat Chairman pada 2017
Usai Hidayat memberikan keterangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rida K Liamsi untuk menanggapi keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai.
Rida membantah keterangan Hidayat yang menyebut dirinya menjabat sebagai Chairman Riau Pos pada 2017.
Menurut Rida, dirinya sudah tidak lagi menjadi Chairman Riau Pos sejak 2015. Pada 2017, ia mengaku hanya berstatus sebagai chairman kehormatan dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan.
Baca Juga: Kelola Gaji Karyawan Lebih Efisien dan Praktis dengan QLola by BRI
“Pada tahun 2017 saya tidak lagi chairman di Riau Pos. Saya sudah keluar dari Riau Pos pada 2015. Di 2017 itu saya chairman kehormatan. Jadi saya tidak ikut dalam operasional perusahaan,” kata Rida.
Menanggapi bantahan tersebut, Hidayat tetap mempertahankan keterangannya. Ia mengatakan tidak mengetahui secara detail perubahan status dari chairman menjadi chairman kehormatan.
Sementara itu, perkara tersebut berawal dari dakwaan JPU Rita Octavera, Muhammad Azmar, dan Edy Prabudy terhadap Rida K Liamsi. Rida didakwa melakukan penggelapan yang disebut mengakibatkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian Rp56,9 miliar.
Dalam dakwaan, JPU mendakwa Rida melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Alternatifnya, ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan