MEDAN, SUMUT POS- Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua orang dokter bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, membacakan dakwaan terhadap dokter berinisial MI dan dokter NUAT dalam sidang di ruang Kartika, Kamis (1/10/2026).
JPU Lorita Tupaidapane membenarkan dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Namun, terdapat perbedaan sikap dari kedua terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
“Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Massa FSPMI Tuntut UU Perlindungan Buruh Tanpa Omnibus Law
Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sesuai tahapan persidangan masing-masing terdakwa.
Lorita juga menjelaskan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara yang didakwakan.
“Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara,” pungkasnya.
Berdasarkan surat dakwaan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan, dugaan hubungan terlarang antara dokter MI dan dokter NUAT yang saat kejadian masih terikat perkawinan dengan RS.
Peristiwa yang didakwakan tersebut disebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025.
Dalam dakwaan, perkara bermula ketika dokter NUAT menghubungi dokter MI melalui Messenger Facebook. Komunikasi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang sedang dihadapi NUAT.
Dokter MI kemudian disebut menjemput NUAT dan keduanya menuju Kota Medan. Setelah tiba, NUAT disebut memesan sebuah kamar hotel.
Peristiwa itu kemudian diketahui RS yang selanjutnya mendatangi hotel bersama sejumlah saksi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang pria.
JPU dalam dakwaannya menyebut pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV menunjukkan NUAT dan MI berada di hotel tersebut dan masuk ke kamar nomor 602.
RS bersama para saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Setelah pintu kamar dibuka, mereka disebut menemukan sejumlah barang milik NUAT di dalam kamar.
JPU juga menguraikan sejumlah temuan lain yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Selain keterangan para saksi, jaksa menyertakan rekaman CCTV serta barang bukti elektronik berupa satu flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.
Jaksa juga mencantumkan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.
Dalam perkara tersebut, JPU menerapkan ketentuan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (man/ram)
Editor : Juli Rambe