BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Langkah lima warga yang hendak mencari pekerjaan di Malaysia terhenti di sebuah rumah penampungan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Mereka diamankan Satreskrim Polres Batu Bara sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, didampingi Kasi Humas AKP P Tamba, Kamis (1/10), membenarkan pengungkapan tersebut.
“Di lokasi, petugas menemukan lima orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal,” ujar Binrod.
Baca Juga: Ikan Cupang Mendadak Loyo dan Tak Doyan Makan, Ini Penyebabnya
Dari lokasi yang sama, polisi turut mengamankan CFR, 37, warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh. CFR diduga berperan dalam jaringan perekrutan dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural.
Menurut polisi, CFR bertugas menjemput calon PMI dari lokasi yang telah ditentukan. Setelah itu, mereka dipertemukan dengan agen, dibawa ke tempat penampungan, serta disediakan kebutuhan makan selama menunggu proses keberangkatan.
CFR juga diduga membantu calon PMI dalam pengurusan paspor sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia.
Penyidikan kemudian mengarah kepada tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Mereka adalah DI, 51, warga Huta Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun; FH, 50, warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun; serta SS, 55, warga Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
DI diduga berperan sebagai perekrut. Dia disebut meminta CFR menjemput calon PMI sekaligus menyerahkan berkas mereka kepada CFR.
Baca Juga: Turunkan Berat Badan dengan Mengonsumsi Kacang? Ini Pilihannya
Sementara FH diduga bertugas mencarikan pekerjaan bagi calon PMI di Malaysia. Dia juga disebut membiayai proses pemberangkatan hingga membawa para calon PMI untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia.
Sedangkan SS diduga menangani pengurusan paspor. Uang dari FH disebut diserahkan kepada SS, kemudian diberikan secara tunai kepada CFR untuk membiayai tempat penampungan dan kebutuhan makan calon PMI.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Oppo, lima buku paspor, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1466 EV.
CFR kini ditahan di RTP Polres Batu Bara. Dia menjalani penahanan sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026.
“Tersangka CFR dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Binrod.
Baca Juga: Mau Punya Hewan Peliharaan? Cobalah Burung Kecil Cantik dan Bersuara Merdu, Ini Rekomendasinya
Pasal yang sama juga dikenakan terhadap DI, FH, dan SS yang hingga kini masih diburu polisi.
Sementara itu, lima calon PMI yang berhasil diamankan telah diserahkan ke BP3MI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Mereka selanjutnya akan dipulangkan ke alamat masing-masing.
Polres Batu Bara masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berada di balik rencana pemberangkatan PMI secara nonprosedural tersebut.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan