LABUHANBATU SELATAN, Sumutpos.com-Jawapos.com – Areal perkebunan sawit di Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menjadi lokasi penangkapan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial MHR alias Doli, 36, warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari tangannya, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto.
Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/10).
Baca Juga: Pasca Dugaan Keracunan, MBG di SMKN 1 Merdeka Dihentikan Sementara
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan,” kata Sujono.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis. Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas melakukan pengintaian di sekitar kawasan yang dilaporkan masyarakat. Saat berada di areal perkebunan sawit, polisi melihat seorang pria yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah diperiksa, identitasnya diketahui sebagai MHR alias Doli.
Penggeledahan terhadap MHR kemudian dilakukan. Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip kosong dan dua buah mancis.
Baca Juga: Sumut Pos Rayakan HUT ke-25, Momentum Refleksi di Tengah Disrupsi Digital
“Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” ujar Sujono.
MHR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Minta Warga Tak Diam
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Sujono, tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Laporan warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.
“Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Sujono.
Baca Juga: Polres Batu Bara Gagalkan Keberangkatan Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian,” pungkasnya.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan