Pria 39 Tahun Ditangkap Curi 29 Janjang Sawit di Kebun Pelabian

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:25 WIB
Tersangka saat diamankan di Polsek Kampung Rakyat. (Khairuddin/Sumut Pos)
Tersangka saat diamankan di Polsek Kampung Rakyat. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.co-Jawapos.com – Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal PT Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel), kandas di tangan petugas keamanan.

Seorang pria berinisial AYT alias Anto, 39, warga Dusun Air Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan setelah kedapatan membawa puluhan janjang buah sawit yang diduga diambil tanpa izin, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.35 WIB.

Dari tangan AYT, petugas mengamankan 29 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 260 kilogram. Polisi juga menyita satu unit angkong, satu egrek bergagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter, serta satu gancu.

Baca Juga: Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Bangunan Kosong, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat dua petugas keamanan PT Bazcorp melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Keduanya menyisir areal Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021. Saat patroli berlangsung, petugas melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan.

“Petugas melaksanakan patroli di Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021. Saat patroli, keduanya melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan,” kata Muhammad Ilham Lubis di Mapolsek Kampung Rakyat, Minggu (4/10/2026).

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut. Identitasnya diketahui sebagai AYT alias Anto.

Dalam pemeriksaan awal, AYT mengakui telah mengambil 29 janjang buah kelapa sawit dari areal perkebunan dengan total berat sekitar 260 kilogram.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. AYT beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi tersebut, PT Tolan Tiga Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp754 ribu.

Baca Juga: Spanyol vs Ceko: Rekor Sempurna La Roja Dipertaruhkan, Yamal Siap Menggila

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan tindak pidana pencurian hasil perkebunan terjadi di wilayah hukumnya. Setiap laporan maupun temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Setiap laporan maupun temuan tindak pidana akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hasil perkebunan yang bukan haknya karena dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Saat ini, AYT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana melalui layanan Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
tandan pencurian perkebunan sawit