MEDAN, SUMUT POS- Hukuman mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus diperberat di tingkat banding menjadi 3 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permintaan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam putusan banding, Wahid Sitorus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga: PDNI Kepulauan Nias Resmi Dilantik
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Putusan tersebut mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 18 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada Wahid Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider penjara 50 hari," ujar hakim ketua Serliwaty, sebagaimana dilihat laman resmi PN Medan, Minggu (4/10/2026).
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp213.976.972. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tulis isi putusan.
Pada sidang 18 Juni 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Wahid. Wahid juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Wahid 6,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp213 juta.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan penanggulangan bencana di Kota Tebingtinggi yang berdasarkan hasil audit disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp611 juta.
Dalam dakwaan, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika Wahid menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan penanggulangan bencana. Saat itu, anggaran kegiatan disebut masih bernilai nol sebelum dilakukan perubahan APBD.
Jaksa menyebut proses pengadaan kemudian direkayasa oleh almarhum Muhammad Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain menggunakan dokumen administrasi yang disebut fiktif serta tanda tangan sejumlah direktur perusahaan.
Meski terdapat persoalan dalam administrasi pengadaan, dana sekitar Rp700,52 juta tetap dicairkan dari kas daerah. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp611 juta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe