MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial J (47) warga Medan Tembung. Dia ditangkap mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di bantaran rel kereta api Jalan Sutomo, Medan Kota, Selasa (29/9/2026).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan J diamankan karena hendak melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku kami ringkus di bantaran rel kereta api. Tempat ini memang menjadi lokasi transaksi yang dimanfaatkan pelaku,” katanya, Minggu (4/10/2026).
Baca Juga: Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi Wahid Sitorus Diperberat Jadi 3 Ta
Dari tangan J, polisi menyita tiga paket sabu. Sementara itu, 20 paket ganja kering ditemukan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba, satu timbangan elektrik, telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Rafli menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Tiga paket sabu berada dalam penguasaan pelaku, sedangkan 20 paket ganja disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekitar satu bulan menjadi pengedar narkoba. Namun, keterangan pelaku masih terus kami dalami,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga masih memburu pemasok narkotika kepada J. Berdasarkan keterangan awal pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di kawasan Medan Tembung.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Informasi awal berada di kawasan Medan Tembung. Kami pastikan pemasok narkoba ini akan kami ringkus dalam waktu dekat,” pungkas Rafli. (man/ram)
Editor : Juli Rambe