MEDAN, SUMUT POS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara korupsi pengadaan smartboard.
JPU menempuh upaya hukum tersebut setelah Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Empat jaksa tercatat sebagai pemohon banding, yakni Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Perangin-angin dan Desi Permatasari Pohan.
Baca Juga: RDP Komisi E DPRD Sumut dengan Pengurus PSMS Medan Dibatalkan karena Demo Buruh
“Pemohon banding dari jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Perangin-angin, Desi Permatasari Pohan. Sementara pembanding terdakwa Saiful Abdi,” demikian dikutip dari laman resmi PN Medan, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saiful Abdi, pada 24 September 2026.
Selain pidana penjara, Saiful dijatuhi denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 120 hari. Saiful juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi hukuman. Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara. Budi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp49,9 miliar.
Dalam dakwaan, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian keuangan negara berdasarkan dakwaan disebut mencapai Rp29.588.291.000.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 55 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (man/ram)
Editor : Juli Rambe