Setahun Buron, Pelaku Begal Ditangkap Usai Kembali dari Kamboja

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 20:00 WIB
BEGAL: Abdul Hafidz pelaku begal yang ditangkap polisi. (Dok: Polrestabes Medan)
BEGAL: Abdul Hafidz pelaku begal yang ditangkap polisi. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pelarian Abdul Hafidz (26), warga Jalan Starban, Medan Polonia, akhirnya berakhir. Setelah sekitar satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pria tersebut ditangkap usai kembali dari Kamboja

Hafidz diamankan terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal. Ia ditangkap saat sedang membeli rokok di sebuah warung kelontong kawasan Jalan Jamin Ginting, Titi Rantai, Medan Baru, Sabtu (3/10/2026).

Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pihaknya lebih dahulu mendapat informasi bahwa Hafidz telah kembali ke Medan setelah lama melarikan diri.

Baca Juga: JPU Banding Vonis 7 Tahun Eks Kadisdik Saiful Abdi Kasus Smartboard Langkat

“Setelah sebelumnya menjadi DPO, alhamdulillah kita berhasil mengamankan buronan kita yang merupakan kawanan begal di depan RS Polonia,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Hafidz mengaku sempat melarikan diri ke luar negeri setelah terlibat dalam aksi begal tersebut. Polisi menyebut pelaku berada di Kamboja selama dalam pelarian.

“Dari keterangan pelaku, dia selama ini kabur ke Kamboja. Di sana (Kamboja), ya begitulah kerjaan pelaku jadi admin judol,” kata Bimo.

Setelah kembali ke Kota Medan, keberadaan Hafidz kemudian diketahui polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

“Kita dapat informasi pelaku sudah kembali ke Medan, langsung kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah kita berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Hafidz selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut. Mereka di antaranya Ricky Sahputra alias Acong, M Nabil Febrian, Deni Irawan dan Adit F Ramadan.

Kasus tersebut menimpa Naufal Abdurrasyid Rangkuti. Peristiwa terjadi pada 8 Oktober 2025 ketika korban bersama temannya melintas di Jalan Ir Juanda, tepatnya di sekitar Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik Medan.

Saat melintas, korban disebut diduga dipepet para pelaku. Dalam kejadian tersebut, sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
pelaku begal polrestabes medan