Indra Kenz Terlibat Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Terancam Remisi Dicabut

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 05:00 WIB
KESAKSIAN: Saksi Indra Kenz (bawah) memberikan kesaksian terhadap Fakarich (atas), terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Selasa (6/9).
KESAKSIAN: Saksi Indra Kenz (bawah) memberikan kesaksian terhadap Fakarich (atas), terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Selasa (6/9).

 

SUMUT POS- Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan fasilitas di dalam bangunan klaster mewah merupakan hasil swadaya warga binaan. 

"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar nya saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Ini Alasan Ruben Onsu Tak Hadiri Undangan Komnas PA

Namun, dia belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz. Dia mengatakan temuan itu menjadi bahan evaluasi terhadap bebas bersyarat Indra.

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujarnya.

Rudi menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Ditjen Pemasyarakatan.

"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, Rabu (30/9).

Bila nantinya hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
fasilitas mewah di lapas indra kesuma binomo Indra Kenz