LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com– Aksi tiga pria yang diduga mencuri peralatan musik dan barang elektronik dari sebuah gereja di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, berakhir di tangan polisi.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Pidum menangkap RH alias Dower (30), YHC alias Dayat (42), dan CRS (27), Senin (5/10/2026).
Ketiganya diamankan saat diduga hendak menjual barang hasil curian di Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Kasus tersebut terungkap setelah Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, dibobol sehari sebelumnya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Baca Juga: Gaji Masuk, Gen Z Lebih Banyak Alokasikan Penghasilan untuk Makanan
Pencurian pertama kali diketahui Hulman Sibarani (68), pengurus gereja. Saat datang bersama istrinya, Hulman mendapati sejumlah pintu gereja dalam kondisi terbuka dan rusak.
Pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, hingga pintu kayu bagian dapur atau belakang ditemukan dengan kondisi kunci telah rusak.
Curiga melihat kondisi tersebut, Hulman kemudian memeriksa inventaris gereja. Hasilnya, sejumlah peralatan musik dan barang elektronik diketahui telah raib.
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Sehari berselang, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah barang yang diduga hasil pencurian tengah diperjualbelikan di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam.
Baca Juga: Raker I PWGSU: Pererat Persaudaraan Lintas Gereja dan Siapkan Langkah Nyata bagi Sumut
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian turut disita dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang bersama ketiga terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Bobol Gereja Pakai Obeng
Dari pemeriksaan awal, RH alias Dower dan YHC alias Dayat diduga memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut.
Keduanya disebut masuk ke gereja dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, sejumlah barang kemudian diambil dan dibawa berjalan kaki menuju sebuah rumah warga. Barang-barang tersebut selanjutnya disembunyikan dengan cara ditutupi seng.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga mengungkapkan bahwa satu unit televisi hasil pencurian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Bucuk seharga Rp700 ribu.
Sementara itu, satu unit keyboard dan dua gitar diduga dijual melalui bantuan CRS kepada seseorang dengan harga Rp3,5 juta.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga masih menelusuri peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penjualan barang hasil pencurian.
Baca Juga: Cara Jitu Menghilangkan Bulu Hewan Peliharaan, Rumah Jadi Sehat dan Nyaman
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit keyboard merek Yamaha warna hitam, satu buah obeng bergagang merah muda, satu unit sepeda motor Yamaha Beat warna merah tanpa pelat nomor, serta satu unit Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral mengatakan, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
Menurutnya, mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Polresta Deli Serdang terus berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya," ujar Isral.
Baca Juga: Pemko Binjai Pasang 14 Alarm Peringatan Dini Banjir
Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk tempat-tempat ibadah.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan," pungkasnya.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan