MEDAN, SUMUT POS- Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Julpikar Adi Candra divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah korupsi pengadaan plang sekolah tahun 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julpikar Adi Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Palmex Medan 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 300 Perusahaan
Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp113.700.000 yang telah dititipkan terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dirampas untuk negara.
Uang tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel. Sebelumnya, JPU menuntut Julpikar dengan pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta lebih. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan dan dititipkan ke pihak kejaksaan.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan pengadaan plank sekolah yang bersumber dari anggaran dana BOS tahun 2024. Dalam perkara tersebut, perbuatan terdakwa dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih. (man/ram)
Editor : Juli Rambe