MEDAN, SUMUT POS- Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/10/2026) sore.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Enda Simakasura Ketaren dicecar mengenai pelaksanaan pekerjaan, perubahan item kontrak, penggunaan uang muka, hingga klaim progres pekerjaan.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim mempertanyakan sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak awal namun disebut tidak direalisasikan, di antaranya Resto Dainang, Solar Panel, dan Kopi Tao.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Plang Sekolah, Eks Manajer BOS Disdik Labusel Divonis 2 Tahun
Ketika ditanya apakah item pekerjaan yang tidak direalisasikan tersebut tetap dibayarkan, Enda menyatakan tidak ada pembayaran untuk pekerjaan tersebut.
Menurut Enda, anggaran dari pekerjaan yang tidak jadi dilaksanakan kemudian dialihkan untuk pekerjaan lain melalui mekanisme pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam adendum.
“Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao tidak dibayar. Uangnya dialihkan ke pekerjaan yang lain dan itu diatur dalam adendum pekerjaan tambah kurang,” ujar Enda dihadapan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada dokumen lelang, khususnya terkait persyaratan kualifikasi peserta yang diwajibkan menguasai pekerjaan patung.
Penuntut Umum mempertanyakan apakah peserta yang ditetapkan dalam proyek telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam dokumen lelang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Enda menyatakan evaluasi dokumen lelang bukan merupakan kewenangannya karena dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja).
“Kalau itu evaluasinya di Pokja, saya tidak memeriksa itu, karena bukan kewenangan saya untuk memeriksa dokumen lelang,” katanya.
Penuntut Umum juga mendalami mekanisme pemberian dan penggunaan uang muka dalam proyek tersebut.
Enda menjelaskan, uang muka pada prinsipnya digunakan untuk mendukung pekerjaan awal. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti besaran uang muka yang dimaksud.
“Penggunaannya biasanya dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan awal, tapi itu ada rinciannya. Terkait besarnya saya tidak ingat,” ujar Enda.
Saat ditanya apakah uang muka digunakan untuk pembayaran kepada vendor, Enda menyatakan penggunaan tersebut tidak tercantum dalam kontrak.
“Kalau digunakan untuk vendor itu tidak ada dalam kontrak. Dalam dokumen uang muka, uang muka diserahkan disesuaikan dengan progres. Kita kunjungan lapangan, apakah itu sesuai progres,” katanya.
Enda juga menyebut terdapat rincian dalam dokumen uang muka, termasuk invoice permintaan pembayaran.
Dalam persidangan yang sama, Penasehat Hukum (PH) terdakwa turut mencecar Enda mengenai klaim pekerjaan yang disebut telah mencapai 100 persen, termasuk pekerjaan Solar Panel dan struktur.
PH mempertanyakan apakah perubahan pekerjaan tersebut telah dituangkan dalam adendum.
“Itu sudah ada adendumnya,” jawab Enda.
Terkait kedalaman tiang pancang, Enda mengatakan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan. Menurutnya, pengujian dilakukan untuk memastikan kedalaman tiang.
“Yang kita kerjakan sesuai dengan yang kita rencanakan. Dan memang supaya tahu itu tiang pancangnya, kita gunakan alat tes. Di kedalaman 20 itu sudah sesuai dengan yang direncanakan,” jelasnya.
Enda juga menerangkan bahwa pihaknya meminta pemeriksaan BPKP untuk memastikan pekerjaan kontraktor telah sesuai dengan ketentuan dan kontrak.
“Kami harus meminta BPKP melakukan audit apakah kontraktor ini sudah sesuai. Dan rekomendasi dari BPKP itu dapat dibayarkan,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kelebihan pembayaran atau kelebihan pekerjaan, Enda menyebut terdapat batas pembayaran sebagaimana ketentuan yang dijelaskannya di persidangan.
“Terkait kelebihan pekerjaan, jika telah dihitung ada kelebihan nilai dari total kontrak, hanya maksimal 10 persen yang dapat dibayarkan,” ujarnya.
Enda kemudian menyebut rekomendasi pembayaran berdasarkan pemeriksaan BPKP berada di kisaran Rp4 miliar lebih.
“Rekomendasi dari BPKP hanya Rp4 miliar sekian, itu masih di bawah 10 persen,” katanya.
PH juga menanyakan apakah Enda pernah menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan proyek, termasuk HK BM KSO atau pihak lainnya.
“Tidak ada,” jawab Enda.
Dalam persidangan, Enda juga menyampaikan mengenai kondisi ekonominya. Ia mengatakan menerima gaji sebagai PNS golongan III sekitar Rp4 juta, ditambah tunjangan kinerja dan komponen lainnya sehingga total penghasilannya disebut sekitar Rp12 juta hingga Rp13 juta per bulan.
Ia juga menyebut memiliki satu anak yang bersekolah di Methodist dan hingga kini tinggal di Pangururan di rumah orang tuanya karena belum memiliki rumah sendiri.
Menurut keterangannya, harta yang tercantum dalam LHKPN antara lain kendaraan.
Ketika kembali ditanyakan majelis hakim apakah pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai kontrak, Enda menegaskan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dengan adanya sejumlah penyesuaian yang dituangkan melalui adendum.
Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu SH MH yang didampingi Donny Manullang SH dan Mulyadi SH, menyampaikan pandangannya kepada awak media.
Philipus mengatakan, berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, pekerjaan tambah dan kurang dalam proyek tersebut telah dituangkan melalui adendum.
“Jadi ada pekerjaan tambah maupun kurang itu diperbolehkan melalui adendum dan semua pekerjaan itu, baik tambah maupun kurang, sudah dilakukan adendum,” ujar Philipus.
Terkait tiga item yang tidak dibangun, yakni Resto Dainang, Solar Panel dan Kopi Tao, PH menjelaskan bahwa menurut keterangan terdakwa, anggaran pekerjaan tersebut tidak hilang atau dibayarkan untuk item yang tidak dikerjakan.
Menurut PH, anggaran tersebut dialihkan kepada pekerjaan lain yang mengalami penambahan volume.
Ia mengaitkan penambahan volume tersebut dengan perubahan ketentuan teknis terkait elevasi muka sedimen Danau Toba yang menurutnya berdampak pada volume pekerjaan.
“Tidak terbangunnya tiga item tersebut bukan berarti anggarannya tetap digunakan, tapi digunakan ke pekerjaan tambah yang lain,” kata Philipus.
PH juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Philipus, proyek tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh BPK dan BPKP. Ia mengklaim berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
“Kami membantah dan menilai bahwa seluruh hasil dari KAP ini tidak valid,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum terdakwa dan masih menjadi bagian dari proses persidangan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
PH juga menyampaikan bahwa Enda disebut rutin hadir di lokasi proyek untuk memantau pekerjaan bersama pihak pengawas.
“Dalam setiap proyek ini dia selalu hadir di sana dan pengawas hadir untuk mendampingi,” katanya.
Terkait dugaan penerimaan uang, PH kembali menegaskan bahwa terdakwa dalam persidangan membantah pernah menerima uang dari pihak terkait proyek.
“Yang paling penting juga kami pertanyakan apakah dia ada menerima sesuatu dan terdakwa menegaskan tidak pernah menerima apa pun,” ujar Philipus.
PH turut menyampaikan kondisi pribadi terdakwa sebagai bagian dari pembelaan. Menurutnya, Enda hidup sederhana, belum memiliki rumah sendiri dan masih tinggal bersama orang tuanya di Pangururan.
Namun, pernyataan mengenai kondisi ekonomi dan kepemilikan harta tersebut merupakan keterangan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sementara itu, agenda persidangan berikutnya akan memasuki pemeriksaan pelapor.
“Agenda untuk pekan depan majelis tadi memerintahkan agar pelapor dihadirkan, yang mana pelapor adalah dari jaksa sendiri diminta untuk hadir,” kata Philipus.
Persidangan perkara dugaan korupsi Waterfront City Samosir selanjutnya akan kembali mendalami keterangan dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe