MEDAN, SUMUT POS- Perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua dokter sebagai terdakwa masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan belum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial dokter MI dan dokter NUAT. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan setelah pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus membenarkan perkembangan persidangan tersebut. Menurutnya, sidang digelar setiap Rabu dan agenda berikutnya merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa.
Baca Juga: GIGA Wedding Fest 2026 Kembali Hadir, Tampilkan Konsep Sky Between Us
“Infonya setiap hari Rabu sidang bang, tadi sidang dengan agenda eksepsi. Minggu depan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” ujarnya, Rabu (7/10/2026) sore.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, Daniel menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan terhadap kedua terdakwa.
“Yang disangkakan Pasal 411 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman satu tahun, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Belawan telah membacakan surat dakwaan terhadap kedua dokter tersebut dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026).
Perkara ini menjadi perhatian karena kedua terdakwa sama-sama berprofesi sebagai dokter. Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dokter NUAT disebut masih terikat perkawinan dengan suaminya, Randa Setiawan.
Dalam dakwaan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan dugaan peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Medan.
JPU mendakwa dokter MI bersama dokter NUAT melakukan persetubuhan, sementara NUAT disebut masih berstatus sebagai istri Randa Setiawan.
Peristiwa tersebut, menurut dakwaan, bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook. Dalam komunikasi itu, NUAT disebut hendak menceritakan persoalan rumah tangganya.
MI kemudian disebut menjemput NUAT dan keduanya menuju Kota Medan. Dalam dakwaan, NUAT disebut memesan kamar hotel.
Sementara itu, Randa disebut memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya bersama seorang laki-laki. Randa kemudian mendatangi hotel tersebut bersama sejumlah saksi.
JPU selanjutnya menguraikan adanya rekaman CCTV hotel yang menunjukkan keberadaan kedua terdakwa hingga masuk ke kamar 602.
“Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut terdakwa NUAT dan terdakwa MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.
Randa bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Setelah pintu dibuka, mereka disebut menemukan sejumlah barang milik NUAT di dalam kamar.
JPU juga mencantumkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, di antaranya rekaman CCTV serta satu unit flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.
Selain itu, JPU menguraikan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.
Atas perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (man/ram)
Editor : Juli Rambe