Eks Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Ganti Rugi Makam Wakaf Tol Binjai-Langsa

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 22:00 WIB
KORUPSI: Mantan Kadus IV Langkat, Sugimin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/10/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Mantan Kadus IV Langkat, Sugimin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/10/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV di Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana ganti rugi lahan makam wakaf yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa, yang merugikan negara Rp526 juta lebih.

Majelis hakim diketuai M Kasim dalam amarnya meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugimin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 50 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Di - PHK saat Sakit Keras, Keluarga Korban Melapor ke Polda Sumut

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp526 juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayarkan, mala harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kemudian terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana dan tidak mengembalikannya.

"Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," sebutnya.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, masih pikir-pikir 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Sugimin 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari. Kemudian membayar UP sebesar Rp526 juta subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Pada 2020, dilakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan tol. Dalam konsultasi publik kemudian diketahui terdapat tanah perkuburan muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru yang masuk dalam area terdampak pembangunan.

Lahan makam tersebut diketahui belum memiliki nazir dan akta ikrar wakaf sebagai salah satu persyaratan dalam proses penggantian tanah wakaf.

Saat itu Sugimin menjabat Kepala Dusun IV sekaligus mewakili pemakaman umum tersebut. Selanjutnya, Sugimin menjadi nazir tanah wakaf perkuburan muslim tersebut.

Pada 2023, dilakukan pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa I. Tanah perkuburan seluas 2.461 meter persegi mendapat uang ganti kerugian sebesar Rp1.045.033.298.

Sebagian dana tersebut, digunakan untuk rencana pembelian tanah pengganti seluas 3.000 meter persegi. Namun, uang yang semula berada di rekening Didi Sunardi kemudian ditransfer ke rekening Sugimin.

Jaksa menyebut dana tersebut kemudian dikuasai terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat dana sebesar Rp889.863.747 yang dikirimkan ke rekening Sugimin untuk keperluan pemindahan 132 makam yang terdampak proyek jalan tol.

Sugimin kemudian mengajukan pencairan dana kepada PPK Albouin Simanjorang dengan melampirkan RAB. Untuk tahap kedua pemindahan 132 makam, biaya yang terealisasi disebut sebesar Rp633.040.000.

Masih terdapat sisa dana Rp256.823.747. Sugimin kemudian mengajukan permohonan pembayaran untuk sejumlah pekerjaan lain. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan gudang makam, meteran listrik, sumur bor, gorong-gorong, serta pengadaan penambahan tanah wakaf.

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, pekerjaan dengan nilai Rp256.823.747 tersebut tidak seluruhnya direalisasikan. Bahkan, terdapat pekerjaan yang disebut sama sekali tidak dikerjakan. Jaksa juga menyebut bendahara kenaziran Desa Harapan Baru tidak dilibatkan dalam pembelanjaan material maupun kebutuhan pemindahan makam.

Jaksa menilai Sugimin sebagai nazir tidak berhak menerima uang ganti kerugian tanah wakaf tersebut. Perbuatan Sugimin bersama Albouin Simanjorang kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.045.798. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
tol Binjai- Langsa korupsi ganti rugi eks Kadus di Langkat