PADANG LAWAS, SUMUT POS- Langkah cepat ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas dalam merespons keresahan warga.
Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Jumat (9/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit I IPDA Asroedin Sihotang, berhasil mengamankan dua pemuda berinisial MRAN (24) dan MH (23) saat berada di dalam kamar rumah.
Baca Juga: MBG di Medan Disorot Usai 17 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sabu sebanyak 2 paket yang diletak di plastik klip transparan (berat bruto 2,44 gram). Ada juga alat pengemas dan timbangan elektrik. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel, serta uang tunai Rp200.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MRAN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IB, yang kini masuk dalam daftar pemburuan penyidik.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Padang Lawas untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kita mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika," ujarnya. (mit/ram)
Editor : Juli Rambe