SERGAI, Sumutpos.jawapos.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil diungkap polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul pada Sabtu (10/10/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Sejumlah barang rumah tangga, mulai dari televisi, kulkas, mesin cuci hingga perlengkapan besi, dilaporkan hilang.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Cagliari vs Juventus: Si Nyonya Tua Bidik Kemenangan Tipis
Korban, Roy Syahputra Tarigan (40), warga Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.
Mendapat kabar tersebut, korban segera mengecek kondisi rumahnya. Setibanya di lokasi, ia mendapati rumah dalam keadaan dibongkar dan sejumlah barang berharga telah raib.
Barang yang hilang meliputi satu unit televisi, satu unit pompa air atau sanyo, satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua jeruji pintu besi, dua jeruji jendela, serta tiga kursi plastik berwarna hijau.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25.000.000. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Dolok Masihul,” ujar IPDA Torosky.
Polisi Identifikasi dan Ringkus Dua Terduga Pelaku
Berbekal laporan korban, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat.
Keduanya kemudian ditangkap pada Sabtu (10/10/2026). Menurut keterangan polisi, kedua pria tersebut mengakui perbuatannya saat diamankan.
Mereka masing-masing berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33). Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, dengan pekerjaan tidak tetap.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.
Baca Juga: Bukan Barang Mahal, 7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Kaya dan Berkelas
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Ia menyebutkan, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110. (fad/han)
Editor : Johan Panjaitan