Polisi Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong Milik Pensiunan PNS di Medan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Irwadi alias Adi terduga pelaku pembongkar rumah pensiunan PNS. (Dok: Polsek Medan Kota)
Irwadi alias Adi terduga pelaku pembongkar rumah pensiunan PNS. (Dok: Polsek Medan Kota)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Polsek Medan Kota menangkap Irwadi alias Adi (44), terduga pelaku terlibat pembongkaran rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Medan Kota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Pelaku warga Jalan Bersama, Medan Tembung, ditangkap petugas di Jalan Harimau, Medan, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

"Korban dalam perkara ini adalah Helmi Idris (67) pensiunan PNS, warga Jalan Gunung Martimbang Medan Timur," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Minggu (11/10/2026). 

Baca Juga: Ronaldo Terancam Absen dari Timnas Portugal, FPF Jatuhkan Skorsing Sementara

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pencurian itu diketahui korban pada 23 Juli 2026. Rumah di Jalan Madong Lubis tersebut telah sekitar 3 tahun dalam keadaan kosong. Di bagian depan rumah juga terpasang pamflet yang menyatakan bangunan itu dijual, tetapi belum mendapatkan pembeli yang cocok.

"Karena rumah tidak ditempati, korban biasanya datang untuk memeriksa kondisinya sekitar dua minggu sekali," kata dia.

Saat melakukan pengecekan pada 23 Juli 2026, korban mendapati rumah tersebut telah dibongkar. Sejumlah barang miliknya dilaporkan hilang sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Adi pada, Sabtu (10/10/2026).

Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Harimau, Medan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan tersebut. Selanjutnya, Adi dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, dia mengaku berperan membantu mengangkat jerjak pintu rumah dan meletakkannya ke atas becak yang digunakan untuk mengangkut barang hasil pembongkaran.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengintai Sumut, BMKG Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama dua orang lainnya yang masing-masing bernama Adil dan Fauzi," sebutnya.

Polisi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, Adi hanya memperoleh bagian Rp50 ribu dari aksi tersebut. Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan tersangka serta menelusuri peran pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. (man/han) 

Editor : Johan Panjaitan
bongkar pns polrestabes medan