Polres Binjai Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Sabu Digulung 

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Pengedar narkotika ditangkap dengan operasi penyamaran. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)
Pengedar narkotika ditangkap dengan operasi penyamaran. (Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaksan, pengungkapan kali ini dengan operasi penyamaran. Petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DA (47).

"Tersangka ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, beberapa hari lalu," ungkap Ismail, Senin (12/10/2026).

Penangkapan DA tidak mendapat hambatan. Menurut Ismail, DA tidak melawan saat ditangkap.

Baca Juga: Kejari Binjai Teliti Berkas Kasus Bidan Diduga Terlibat Pembuangan Bayi, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. "Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Oleh polisi, DA disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tentang KUHP jo UU RI No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," bebernya.

Polres Binjai terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya melalui layanan call center 110. Imbauan ini sebagai bentuk peran penting masyarakat dalam kolaborasi pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan. (ted/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
polisi menyaru sabu