BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dan membakar sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai barak narkoba di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (13/10/2026) petang.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane. Langkah ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat (dumas), sekaligus bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ismail mengatakan, operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Sumatera Utara untuk merespons maraknya informasi mengenai peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Kapolres Labusel Pimpin Sertijab, Dua Kapolsek Berganti Jabatan
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat sekaligus instruksi langsung dari Bapak Kapolda Sumut terkait maraknya isu peredaran gelap narkotika," ujar Ismail, Rabu (14/10/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas di dalam gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba tersebut. Meski begitu, tim gabungan tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari barang-barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi satu alat isap sabu atau bong, enam plastik klip kosong, satu kaca pirex, serta tiga pipet yang dimodifikasi menjadi sekop.
Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu menegaskan, keberadaan gubuk tersebut menjadi perhatian setelah adanya laporan dan keresahan warga. Karena itu, petugas mengambil langkah pembongkaran agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Baca Juga: Wali Kota Tebingtinggi Desak Listrik Kolam Renang Segera Tersambung
"Barak tersebut langsung kami bongkar dan diratakan, agar ke depannya tidak bisa lagi digunakan kembali oleh para pelaku kejahatan," tegasnya.
Pembongkaran dan pembakaran gubuk tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Binjai menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika digunakan kembali.
Polres Binjai pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan