Sengketa Warisan Rp45 Miliar, Ahli Waris Pertanyakan Penanganan 3 Laporan di Polrestabes Medan

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:25 WIB
LAPORAN: Salah satu ahli waris Rahmawati Purba, didampingi kuasa hukumnya Hartanta Sembiring mendesak Polrestabes menindaklanjuti laporan mereka, Selasa (13/10/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
LAPORAN: Salah satu ahli waris Rahmawati Purba, didampingi kuasa hukumnya Hartanta Sembiring mendesak Polrestabes menindaklanjuti laporan mereka, Selasa (13/10/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di Polrestabes Medan dipertanyakan salah seorang ahli waris almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, Rahmawati br Purba.

Desakan itu disampaikan Rahmawati Purba didampingi kuasa hukumnya, Hartanta Sembiring.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polrestabes Medan, pihaknya juga tengah menggugat keabsahan surat hibah yang menjadi pokok sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga: PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan pengerusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi," ujar Rahmawati kepada wartawan, Selasa (13/10/2026) sore.

Menurutnya, pihak keluarga telah berulang kali berkoordinasi dengan kepolisian dan menyampaikan surat permohonan pengamanan terhadap objek yang disengketakan, termasuk meminta pemasangan garis polisi di lokasi.

Permintaan itu disampaikan karena dia khawatir aktivitas di atas tanah yang masih menjadi objek sengketa akan terus berlangsung dan menimbulkan kerugian lebih besar sebelum persoalan hukumnya memperoleh kepastian.

"Tiga laporan terkait dengan pengalihan dan penguasaan aset peninggalan orang tua tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris," jelasnya.

Dua laporan, lanjutnya, menyangkut objek tanah di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, Medan, masing-masing terkait dugaan pemalsuan surat serta dugaan pengrusakan bangunan, tanaman dan pagar.

Sementara itu, satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deliserdang.

Rahmawati menyebut salah seorang saudaranya, Gembira Purba, termasuk pihak yang dilaporkan dalam perkara-perkara tersebut.

Ia berharap penyidik Polrestabes Medan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan ketiga laporan itu sekaligus menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sesuai ketentuan hukum.

"Total kerugian ahli waris akibat sengketa tersebut sekitar Rp45 miliar," sebutnya.

Rahmawati menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari sengketa harta peninggalan kedua orang tuanya, almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun. Menurutnya, terdapat tiga objek harta peninggalan kedua orang tuanya yang kini dipersoalkan.

Ketiganya meliputi rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan, tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, tepat di samping Okup Boss, serta lahan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deliserdang.

Perselisihan keluarga itu mencuat setelah Rahmawati dan sejumlah ahli waris lainnya mengetahui adanya dokumen hibah yang menurut mereka tidak pernah disepakati bersama.

"Kami baru mengetahui adanya persoalan ini setelah muncul dokumen hibah yang tidak pernah disepakati seluruh ahli waris," terangnya.

Rahmawati menduga proses penerbitan dokumen hibah tersebut berkaitan dengan ibunya pada usia 87 thn dan dalam kondisi sakit dengan salah seorang saudaranya, Gembira Purba.

Kuasa hukum Rahmawati, Hartanta Sembiring, menjelaskan persoalan yang dihadapi kliennya tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa pembagian harta warisan.

"Terdapat dugaan tindak pidana dalam proses penguasaan dokumen hingga pengalihan sejumlah aset yang kini dipersoalkan," katanya.

Karena itu, pihaknya menempuh dua jalur hukum, yakni gugatan perdata di PN Medan untuk mempersoalkan keabsahan surat hibah dan laporan pidana di Polrestabes Medan, terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian terhadap hak-hak para pihak yang berkepentingan," tegasnya. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
sengketa warisan rahmawati purba polrestabes medan