MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AM (31), warga Aceh Utara.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap pihaknya, pada 5 Oktober 2026.
Petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI.
Baca Juga: Hendra Cipta Minta Pemerintah Berikan Masker ke Masyarakat
Petugas kemudian melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Kabupaten Langkat.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Sumatera Utara, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan mobil tersebut. Petugas kemudian mengamankan AM yang berada di dalam kendaraan.
“Pelaku sempat enggan turun dari mobil sehingga harus diturunkan secara paksa. Saat itu, pelaku juga sempat berkilah membawa narkoba,” ujar Rafli, Rabu (14/10/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24 kg. Narkotika tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan, mulai dari lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dasbor.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Sebelumnya, ia pernah mengirim narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Tergiur upah besar, AM dijanjikan bayaran Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Jika seluruh 24 kilogram sabu tersebut sampai ke tujuan, ia berpotensi menerima upah hingga Rp360 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ungkap Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok sekaligus pengendali pengiriman narkoba tersebut. Identitas orang yang diduga menjadi pengendali telah diketahui dan sedang dalam pengejaran polisi.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dan bandar.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe