Tiga Lapak Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Orang Positif Sabu

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:35 WIB
Ketujuh terduga pemakai dan bandar narkoba diamankan petugas. (Batara/Sumut Pos)
Ketujuh terduga pemakai dan bandar narkoba diamankan petugas. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.Jawapos.com – Tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, digerebek polisi. Dalam operasi gabungan tersebut, tujuh orang diamankan setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif mengandung narkoba. Petugas juga menemukan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 5,86 gram.

Penggerebekan berlangsung Selasa (13/10/2026), dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H. Operasi itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.

Petugas menyasar sejumlah titik di Kelurahan Pekan Tanjung Morawa yang disinyalir kerap digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Lokasi tersebut meliputi Gang Kalimantan di kawasan Tanjung Morawa B, Gang Aman, hingga Lorong 3 Pekan Tanjung Morawa.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Pematangsiantar, Jarak Pandang Sekitar 400 Meter

Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan enam pria dan seorang perempuan yang berada di sekitar barak-barak yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial SAH (25), PS (36), YY (36), SA (24), AS (51), IS (31), dan SMN (31).

Setelah diamankan, seluruhnya menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketujuh orang tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Petugas kemudian menyisir area sekitar barak dan menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 5,86 gram. Barang tersebut selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kandungannya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba dan menindak dengan tegas serta terukur,” ujarnya.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, 69 Titik Belum Terbangun

Ferry menegaskan, operasi pemberantasan narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

“Penggerebekan sarang narkoba ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan arahan Bapak Kapolri. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Pengedar

Usai penggerebekan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika ke lokasi tersebut.

Polisi turut mendalami informasi mengenai seorang terduga pengedar berinisial P. Sementara itu, plastik klip berisi kristal yang ditemukan di lokasi akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk memastikan apakah barang tersebut benar merupakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Dinkes Sumut Imbau Warga Periksa Diri saat Merasa Gejala Gangguan Kesehatan

Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, sehingga penindakan tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Meski tujuh orang telah diamankan dan dinyatakan positif berdasarkan tes urine, proses hukum serta pendalaman peran masing-masing masih diperlukan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana narkotika. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
sabu bnnk Lapak Narkoba