Gagal Edarkan Sabu di Binjai, Pria Asal Deliserdang Terancam Hukuman Berat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Tersangka MR kini ditahan atas kepemilikan narkotika jenis sabu. (Satresnarkoba Polres Binjai/Sumut Pos)
Tersangka MR kini ditahan atas kepemilikan narkotika jenis sabu. (Satresnarkoba Polres Binjai/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Upaya MR (32), pria asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Binjai berujung penangkapan. Polisi menyita sabu seberat 5,48 gram yang diduga akan dijual kembali dengan harga Rp4 juta.

MR kini mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Hidayat melakukan penyelidikan.

“Informasi dimaksud bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Ismail, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Perbaungan, Sopir Angkot KUPM Tewas dan 9 Orang Luka-Luka

Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan MR yang sedang duduk di ruang tamu. Petugas kemudian menggeledah rumah dan menemukan sabu yang disimpan di dalamnya.

“Dalam penggerebekan ini, satu orang pria diamankan saat tengah duduk di ruang tamu,” kata Ismail.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Medan dengan harga Rp2 juta. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali di Kota Binjai seharga Rp4 juta.

Dengan rencana penjualan tersebut, tersangka diduga mengincar selisih harga sebesar Rp2 juta. Namun, rencana itu gagal setelah polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Kota Medan untuk menelusuri pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Tak Lagi Terpuruk? 4 Shio Ini Diramal Mulai Bangkit dan Menata Hidup

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ismail.

Selain sabu seberat 5,48 gram, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Binjai mengimbau masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center Polri 110. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
deli serdang hukuman edarkan sabu