MEDAN, SUMUT POS- Sejumlah papan bunga berisi ucapan selamat dan apresiasi menghiasi pagar tembok Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Kejaksaan, Kamis (15/10/2026).
Seperti diketahui, permohonan praperadilan Dhody Thahir dalam perkara dugaan pemalsuan surat dikabulkan oleh PN Medan.
Papan bunga itu ditujukan kepada hakim PN Medan dan Dhody Thahir. Namun, para pengirim tidak mencantumkan nama pribadi maupun lembaga secara spesifik. Mereka menggunakan nama seperti Masyarakat Peduli Hukum, Sahabat Penegak Hukum, Pejuang Kebenaran dan Sahabat Pencari Keadilan.
Baca Juga: Dua Maskapai Penerbangan di KNO Dibatalkan dan Empat Ditunda Akibat Sebaran Asap
Salah satu papan bunga bertuliskan, “Apresiasi untuk Hakim PN Medan, terima kasih telah menjaga marwah pengadilan,” dari Masyarakat Peduli Hukum.
Papan lainnya memuat pesan, “Kemenangan prapid, kebenaran boleh tertunda tapi tak terkubur,” dari Sahabat Penegak Hukum.
Ada pula ucapan, “Kebebasan H Dhody Thahir SE, satu putusan sejuta keadilan,” dari Pejuang Kebenaran, serta “Kemenangan prapid H Dhody Thahir SE, kebenaran tak akan pernah kalah,” dari Sahabat Pencari Keadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal Khamozaro Waruwu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara selaku termohon, Selasa (13/10/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan,” ujar Khamozaro.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat yang dipersoalkan dibuat di rumah Danialsyah, selaku penasihat hukum pemohon, bukan di rumah Dhody Thahir.
Selain itu, hakim menilai pihak termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut. Surat itu juga dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.
“Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata,” kata Khamozaro.
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.
Dhody disangkakan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau melakukan pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. (man/ram)
Editor : Juli Rambe