Edarkan 405 Pil Batman, Andreanta Surbakti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:43 WIB
PENGEDAR: Andreanta Surbakti terdakwa pengedar pil Batman, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (15/10/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PENGEDAR: Andreanta Surbakti terdakwa pengedar pil Batman, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (15/10/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Andreanta Surbakti alias Brema (25), warga Dusun Kuta Pinang B, Desa Namo Mbelin, Kabupaten Langkat, divonis 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan 405 butir pil hijau berlogo Batman yang mengandung Trihexyphenidyl tanpa izin.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amarnya meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema oleh karenanya dengan penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun)," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2026) sore. 

Baca Juga: ATM Emas Pegadaian Telah Hadir!

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. 

"Hal meringankan, terdakwa belum menikmati hasil kejahatan dan bersikap sopan," sebutnya. 

Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, kompak pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnua menuntut terdakwa 4 tahun penjara. 

Disebutkan dalam dakwaan, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Defanda Yunista Ginting alias Fanda, Sopian alias Aseng (buron), Pitelo Sinaga dan Bahagia Ramadhan.

Pada 17 Februari 2026, Andreanta bersama Defanda membawa pil tersebut ke Medan menggunakan mobil. Mereka berencana menjual pil itu seharga Rp70 ribu per butir.

Saat transaksi di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Andreanta ditangkap personel Polda Sumut ketika hendak menyerahkan 5 bungkus plastik berisi 405 butir pil kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, pil tersebut tidak mengandung narkotika maupun psikotropika, tetapi mengandung Trihexyphenidyl, obat yang digunakan untuk menangani gejala Parkinson. 

Berdasarkan keterangan ahli BPOM, peredaran sediaan farmasi tersebut harus memenuhi ketentuan izin edar dan kewenangan praktik kefarmasian. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
pil batman Trihexyphenidyl obat penenang