BINJAI, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut kepada jajaran dalam penanggulangan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Atas atensi dari Polda Sumut ini, Satresnarkoba Polres Binjai berkolaborasi dengan unsur Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penindakan.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengungkapkan, penindakan yang dilakukan tim gabungan sudah beberapa kali ke sejumlah titik.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Sumut Desak Pemerintah Lakukan Penanganan Serius Terkait Asap Karhutla
Kali ini, sasaran tim gabungan menuju gubuk yang diduga barak narkoba di Jalan Wahidin Baru, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Jumat (16/10/2026).
"Penindakan saran narkoba dilakukan dalam rangkaian menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Binjai," kata Ismail, Sabtu (17/10/2026).
Mantan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini juga turun langsung memimpin operasi tersebut. Kedatangan personel diduga sudah bocor.
Buntutnya, gubuk yang diduga barak narkoba itu tidak ada aktivitas. Tak terlihat satupun penghuninya.
Kendati begitu, tim gabungan melakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi. Hasilnya, ditemukan empat alat isap sabu atau bong, tujuh plastik klip kosong, dua mancis, lima pipet skop modifikasi dan dua kaca pirex.
"Selanjutnya terhadap barak tersebut dilakukan pembongkaran dan dibakar oleh personel yang melakukan gerebek sarang narkoba agar tidak digunakan kembali," kata Ismail.
Ismail menambahkan pihaknya akan terus melakukan kegiatan yang serupa untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Binjai.
"Satresnarkoba Polres Binjai yang bergabung dengan Polsek Binjai Kota dan BNN Kota Binjai, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi peredaran dan penyalahgunan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," pungkasnya. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe